Penyelundupan 957 Gram Sabu Tujuan Pangkalpinang via Udara Digagalkan

Penyelundupan 957 Gram Sabu Tujuan Pangkalpinang via Udara Digagalkan
Penyelundupan 957 Gram Sabu Tujuan Pangkalpinang via Udara Digagalkan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Tim Interdection Bandara Kualanamu, Avsec, Dit Res Narkoba Polda Sumut dan BC Kualanamu menggagalkan penyelundupan sabu kurang lebih 957 gram pada Jumat (24/10) pukul 20.04 WIB.

Pelaku seorang penumpang pesawat tujuan Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung; berinisial IMD (24) warga Jalan Sudirman, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kini ditahan Dit Res Narkoba Polda Sumut beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun tersangka IMD pria kelahiran Aceh Utara ini ditangkap di area pemeriksaan Out of Gauge (OOG) Bandara Kualanamu.

Seorang petugas Bandara Kualanamu ketika dikonfirmasi enggan di tulis namanya membenarkan adanya penumpang pesawat diduga bawa sabu ditangkap di Bandara Kualanamu.

"Ya, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan pihak Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk tidak lanjut penyidikan," jelasnya, Sabtu (25/10).

Informasi lain diperoleh, tersangka berangkat ke Pangkalpinang dengan pesawat Lion Air, terlebih dahulu transit ke Jakarta, Tanjung Pandan, lalu melanjutkan ke Pangkalpinang.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menyembunyikan sabu di dalam koper miliknya, dengan membungkus 7 plastik putih di balut dengan pakaian.

Kecurigaan petugas karena saat pemeriksaan mesin X-Ray OOG terdeteksi benda mencurigakan 7 bungkus benda putih tersembunyi didalam koper yang ia selipkan di pakaian.

Dengan kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan manual pada koper. Ternyata diduga sabu, dan selanjutnya diamankan ke pos sekuriti bulding Bandara Kualanamu untuk pendataan sementara.

Setelah didata selanjutnya di serahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi