Ratusan Hektare Pinus Disadap Sembarangan

Viktor Silaen Minta PT Inhutani V Bertindak

Viktor Silaen Minta PT Inhutani V Bertindak
Viktor Silaen Minta PT Inhutani V Bertindak (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Sumut Dapil Tapanuli Viktor Silaen SE MM mendesak PT Inhutani (Eksploitasi dan Industri Hutan) V Sumbagut segera menghentikan aksi menderes atau menyadap getah pinus di kawasan hutan Kenegerian Ambarita, Kabupaten Samosir, guna menyelamatkan ratusan hektare hutan pinus dari kematian serta ancaman banjir bandang bagi masyarakat sekitar.

Sangat memprihatinkan, ratusan hektare hutan pinus terancam mati kekeringan di hutan Kenegerian, akibat disadap (di deres untuk diambil getahnya) secara sembarangan tanpa sesuai SOP (Standard Operating Procedure) oleh kelompok tani," tandas Viktor Silaen kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025) melalui telepon dari Samosir.

Penegasan itu disampaikan Viktor setelah menerima pengaduan masyarakat yang mengaku sangat resah, akibat terancam matinya hutan pinus di hutan Kenegerian Ambarita, disadap secara sembarangan, sehingga rawan terjadi longsor menerjang pemukiman di Samosir.

Viktor bahkan mendesak PT Inhutani V Sumbagut selaku perpanjangan tangan PT Perhutani (Perusahaan Umum Kehutanan Negara) atau pemberi izin kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) KJPJS yang mengelola hutan Kenegerian Ambarita, segera menghentikan aktivitas penyadapan pinus tersebut.

PT Inhutani, tandas Viktor, harus tegas, bahwa pengelola HKm (hutan kemasyarakatan) dalam pembenahan kawasan hutan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Permen LHK No 9/2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial. Tidak boleh dilakukan penebangan dan penyadapan getah pinus secara sembarangan, tapi harus sesuai SOP, bukan asal disadap.

"Jangan biarkan hutan pinus punah akibat ulah manusia yang mementingkan keuntungan pribadi dan kelompoknya, karena efeknya sangat berbahaya, bisa menimbulkan longsor menerjang pemukiman penduduk di bawah bukit Kenegerian seperti Kecamatan Ambarita, Garoga, Siallagan Pindaraya, Unjur dan Martoba," tandas Viktor Silaen.

Ditambahkan politisi Partai Golkar Sumut ini, masyarakat saat ini sangat resah akibat penyadapan getah pinus yang melanggar SOP tersebut, karena hutan pinus penahan banjir kini sudah banyak yang mati kekeringan dan bertumbangan, sehingga sangat rawan terjadi bencana alam longsor.

"Masyarakat Ambarita, Garoga, Siallagan Pindaraya, Unjur dan Martoba, Kabupaten Samosir juga baru-baru ini sudah menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas penyadapan getah pinus tersebut, tapi belum ada tindakan dari PT Inhutani maupun instansi terkait lainnya," ujar anggota Komisi D ini.

Atas dasar tersebut, ujar mantan Sekretaris Fraksi Golkar ini, diperlukan adanya sikap tegas dari PT Inhutani V Sumbagut bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut dan UPT KPH XIII untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hutan kenegerian Ambarita, demi menyelamatkan hitam pinus serta terhindarnya dari ancaman longsor.

"Isu penyadapan getah pinus yang melanggar SOP (karena terlalu dalam di deres batang pinus) sehingga banyak mati dan tumbang, sangat sensitif bagi masyarakat, karena mereka menduga, kalau ada perusakan hutan, tentu efeknya akan terjadi banjir bandang dan tanah longsor yang bisa saja datang tiba-tiba," tandas Viktor.

Baca Juga

Rekomendasi