Guberbur Lira Sumut, Rizaldi Mavi mengapresiasi Kejatisu yang berhasil mengungkap dugaan korupsi aset PTPN I Dengan Kerugian Negara Rp 150 Miliar. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sumut, H Rizaldi Mavi mengapresiasi kinerja Kejatisu yang berhasil menyita uang sebesar Rp 150 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional. Dalam hal ini, Kejatisu diminta transparan dalam mengaudit kerugian negara bernilai fantastis itu.
"Kita mengapresiasi kinerja Kejatisu yang berhasil menyita uang sebesar Rp 150 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional. Namun, Kejatisu diminta transparan dalam mengaudit kerugian negara dalam kasus ini. Sebab publik juga ingin mengetahui bagaimana pengelolaan uang tersebut selama ini berjalan,"ungkap Mavi pada wartawan, Senin (25/10/2025).
Dikatakan, Kejatisu harus melakukan audit menyeluruh (total). Sebab ada dugaan keterlibatan para Direktur Utama (Dirut) terdahulu. "Jadi harus benar-benar transparan dan diaudit menyeluruh,"bebernya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT DMKR (Deli Megapolitan Kawasan Residensial) senilai total Rp 150 miliar untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni AKS, ARL dan IS, dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.
Kajati Sumatera Utara Dr, Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhammad Husairi saat press conference di Kejati Sumut, belum lama ini menyebutkan, dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.
Dijelaskan Kajati , Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.
(YY)