Anggota DPRD Sumut Soroti Distribusi Pupuk Subsidi: Harga Harus Harus Sesuai HET

Anggota DPRD Sumut Soroti Distribusi Pupuk Subsidi: Harga Harus Harus Sesuai HET
Anggota DPRD Sumut Soroti Distribusi Pupuk Subsidi: Harga Harus Harus Sesuai HET (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Komisi B, Munirudin Ritonga, menyoroti persoalan distribusi pupuk subsidi yang hingga kini masih menjadi keluhan utama masyarakat tani di sejumlah daerah khususnya daerah pemilihan (dapil) Tabagsel (Palas, Paluta, Padangsidimpuan, Tapsel dan Madina) di Sumut.

Dalam keterangannya di Gedung DPRD Sumut, Senin (27/12025), Munirudin mengungkapkan bahwa banyak petani yang mengaku tidak mendapatkan pupuk subsidi, meskipun mereka sudah terdaftar dalam kelompok tani resmi sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Masalah pupuk ini belum juga teratasi. Ada masyarakat yang merasa sudah masuk dalam kelompok tani, tapi pupuknya tidak sampai dan harganya juga di atas HET. Ini tentu sangat membingungkan dan merugikan petani,” ujar Munirudin.

Politisi yang dikenal vokal memperjuangkan kepentingan petani ini juga menyoroti adanya ketidaksesuaian waktu penyaluran pupuk subsidi dengan masa tanam. Ia menilai, penyaluran yang terlambat justru membuat pupuk tidak lagi bermanfaat bagi petani.

“Pupuk itu harus datang saat masyarakat membutuhkan, bukan setelah panen. Seperti hujan, ia harus turun pada waktunya. Kalau datang terlambat, manfaatnya sudah hilang,” tegasnya.

Selain itu, Munirudin juga menekankan pentingnya transparansi harga dan kuota pupuk di tingkat kios. Menurutnya, masyarakat harus tahu harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi dan berapa jatah yang sebenarnya mereka terima.

“Transparansi itu penting. Harus ada label harga dan informasi kuota di setiap kios pupuk. Misalnya ditulis dengan jelas: harga pokok sekian, jumlah pupuk tersedia sekian. Jadi petani tidak bisa lagi dibingungkan oleh informasi yang tidak jelas,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya indikasi penyimpangan di tingkat kios, di mana sebagian kios diduga tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan pemerintah. Munirudin meminta agar pemerintah daerah bersama Dinas Pertanian melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk dan memastikan penyalurannya tepat sasaran.

“Kalau ada kios yang menutup-nutupi data atau menjual pupuk subsidi dengan harga di atas ketentuan, itu sudah pelanggaran. Pemerintah harus berani menindak,” katanya.

Munirudin juga mengusulkan agar ke depan, distribusi pupuk subsidi didigitalisasi dan disesuaikan dengan kalender tanam daerah, agar pupuk datang tepat waktu sesuai kebutuhan petani. Ia juga menilai perlunya saluran pengaduan publik yang mudah diakses agar masyarakat dapat melapor jika menemukan penyimpangan di lapangan.

“Petani harus bisa mengontrol sendiri proses distribusi pupuknya. Sekarang sudah ada sistem e-RDKK, tinggal dimaksimalkan. Pemerintah dan distributor harus terbuka agar semua pihak bisa memantau,” tegas Munirudin.

Menutup keterangannya, anggota Komisi B itu berharap agar pemerintah provinsi dan seluruh pemangku kepentingan serius memperbaiki tata kelola pupuk subsidi, sebab persoalan ini menyangkut langsung pada produktivitas dan kesejahteraan petani di Sumatera Utara.

“Petani itu ujung tombak pangan. Kalau pupuknya tidak tersedia atau terlambat, yang rugi bukan hanya petani, tapi juga masyarakat luas. Jadi persoalan ini harus menjadi perhatian serius,” pungkas Munirudin Ritonga.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi