Polres Langkat Ungkap 8 Kasus Curanmor Selama Operasi Kancil Toba 2025 (Analisadaily/ hery putra ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Polres Langkat berhasil mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2025 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 15 September hingga 5 Oktober 2025.
AKBP David menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari strategi Polda Sumatera Utara dalam menekan angka kejahatan curanmor yang masih meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan melalui penegakan hukum yang didukung upaya intelijen, preemtif, dan preventif,” katanya.
Menurut Kapolres, beberapa pelaku ditangkap saat bertransaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen sah, sementara lainnya tertangkap ketika melarikan diri meninggalkan sepeda motor hasil curian. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Langkat berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas AKBP David.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta aktif berkolaborasi dengan kepolisian.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Selain tindakan penegakan hukum, Polres Langkat juga mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi. “Jangan sampai masyarakat tanpa sadar menjadi penadah. Jika dokumen tidak lengkap, bisa jadi kendaraan itu hasil kejahatan,” tambah Kapolres.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Langkat membuka layanan informasi bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk mencocokkan dengan barang bukti hasil operasi.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Luthfi menjelaskan, pengungkapan delapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan Unit Pidum, Polsek jajaran, serta dukungan informasi masyarakat. - Penadahan di Stabat (LP/A/14/IX/2025) Tersangka MS (24), BSN (24), dan RHH (31) diamankan di kawasan Simpang Maut saat hendak bertransaksi jual beli sepeda motor tanpa surat sah.
Barang bukti: 1 unit Honda Vario dan 1 unit Yamaha NMAX. Pasal: 480 KUHP (penadahan), ancaman 4 tahun penjara. ?- Curanmor di Jalan Perniagaan, Stabat (LP/B/447/VII/2025) Pelaku kabur saat dikejar polisi. Barang bukti: Honda Scoopy tanpa pelat. Pelaku masih dalam penyelidikan.
- Curanmor di Simpang Terminal Tanjung Beringin (LP/B/11/I/2025) Pelaku meninggalkan motor curian setelah terjatuh saat dikejar petugas. Barang bukti: Honda Vario tanpa pelat.
- Curanmor di Jalan Stabat–Karang Rejo (LP/B/380/VI/2025). Petugas menggagalkan transaksi jual beli motor tanpa surat sah. Pelaku melarikan diri, meninggalkan Honda Vario tanpa pelat.
- Curanmor di Hinai (LP/A/13/IX/2025). Dua pelaku kabur meninggalkan Yamaha NMAX BK 7134 TU di Pasar Batu Malenggang. Masih dalam penyelidikan.
- Penadahan di Stabat (LP/A/02/IX/2025) Pelaku S (41) ditangkap saat membawa Honda KLX BK 2270 KU tanpa dokumen. Mengaku membeli motor Rp3,2 juta. Pasal: 480 KUHP, ancaman 4 tahun penjara.
- Curanmor di Pangkalan Brandan (LP/13/I/2025) Tersangka AS (39) mencuri motor milik mahasiswa NPS (23). Barang bukti: Honda Scoopy hitam putih tanpa pelat. Pasal: 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
- Curanmor di Kuala (LP/B/68/VIII/2025) Tersangka MS (29) mencuri Yamaha Vega BK 2898 GJ milik Sumarno (59). Barang bukti dan pelaku telah diamankan. Pasal: 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.(HPG/WITA)











