Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Kembalikan Dana Paspor Pemohon yang Meninggal Dunia

Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Kembalikan Dana Paspor Pemohon yang Meninggal Dunia
Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Kembalikan Dana Paspor Pemohon yang Meninggal Dunia (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Di tengah pelayanan paspor yang semakin cepat dan serba digital, terselip kisah kemanusiaan yang mengingatkan pentingnya empati dalam birokrasi. Peristiwa ini terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, ketika seorang pemohon paspor, B.A (34 tahun), warga asal Medan, meninggal dunia tepat pada hari jadwal wawancara dan pengambilan foto.

Kabar duka tersebut disampaikan oleh pihak keluarga almarhum yang datang langsung ke bagian layanan pengaduan Kantor Imigrasi Medan. Setelah menerima laporan, petugas segera menindaklanjuti dengan memproses pengembalian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dibayarkan almarhum saat mengajukan permohonan paspor.

Dalam keterangan persnya, Selasa (28/10/2025), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa langkah pengembalian dana dilakukan sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik.

“Kami menerima informasi dari pihak keluarga bahwa salah satu pemohon kami meninggal dunia. Tentunya kami turut berduka cita. Kantor Imigrasi Medan siap membantu proses pengembalian dana PNBP biaya paspor yang bersangkutan,” ujarnya.

Mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP), pengembalian biaya layanan keimigrasian dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, termasuk ketika pemohon meninggal dunia sebelum proses pelayanan selesai. Dalam situasi seperti ini, dana yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada keluarga sebagai bentuk kepastian administrasi dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Proses pengembalian dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan transparan. Ahli waris dapat mengajukan Surat Permohonan Pengembalian PNBP dengan melampirkan bukti pembayaran, identitas diri, dan rekening bank. Setelah proses verifikasi, Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Pengembalian (SPM-PP) sebagai dasar pencairan dana ke rekening keluarga.

Seluruh proses ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengembalian PNBP.

“Pengembalian dana bukan semata urusan administratif, tetapi bagian dari komitmen kami menjaga kepercayaan publik,” tambah Uray Avian. “Pelayanan yang berkeadilan berarti juga memastikan setiap hak masyarakat tetap dihormati, bahkan dalam situasi yang tidak terduga.”

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik tidak hanya soal kecepatan dan teknologi, tetapi juga tentang ketertiban dan kepekaan terhadap sisi kemanusiaan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memastikan seluruh proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan, sebagai wujud nyata komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan keimigrasian.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi