Fatwa MUI: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Boleh Dibayar dengan Dana ZIS (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com Jakarta - Langkah maju dalam upaya perlindungan pekerja di Indonesia kembali terwujud. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa yang ditetapkan pada 16 Oktober 2025 ini memberikan landasan syariah yang kuat, terutama terkait pembiayaan iuran bagi pekerja rentan. Fatwa tersebut menyatakan bahwa iuran untuk pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), selama proses pengelolaannya mematuhi kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menekankan bahwa sinergi ini merupakan bentuk kolaborasi yang harmonis antara ulama dan umara (pemerintah) dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat," ujarnya.
Senada, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema pembayaran iuran pekerja rentan dengan dana ZIS ini mencerminkan konsep gotong royong sosial yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.
"Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan," jelasnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik fatwa ini. Ia menilai, peluncuran fatwa tersebut memberikan landasan hukum yang kuat untuk memperluas perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja informal yang menghadapi kendala finansial.
"Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi," ungkap Eko.
Tindak lanjut dari fatwa ini, BPJS Ketenagakerjaan akan segera menyusun Standard Operating Procedure (SOP) bersama MUI dan BAZNAS guna memastikan implementasi yang tepat dan pengelolaan dana yang sesuai dengan prinsip syariah.
"Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia," tambah Eko.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Robby, menyatakan dukungan penuh atas fatwa tersebut. Menurutnya, fatwa MUI ini menjadi penguatan bagi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam memanfaatkan Zakat, Infak, dan Sedekah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja," tambahnya.
(JW/RZD)