Kapololsek Medan Baru, Kompol Hendrik F Aritonang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan saat menginterogasi salah seorang begal sadis Bersajam. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Anisadaily.com, Medan - Tak sampai 1X24 jam Polsek Medan Baru meringkus 3 dari 4 begal bersenjata tajam (bersajam) yang selalu melukai korbannya saat beraksi. Seorang pelaku lainnya, D kini tengah dalam buruan petugas dan masuk dalam DPO.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F Aritonang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025) mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni, DAT (20) warga Jalan Titi Papan Gang Turi Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Baru, FAM (17) warga Jalan PWS Gang Buntu II Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, dan VA (17) warga Jalan Pungguk Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Lebih jauh, aksi begal yang dialami korban, Ridho Jambar (21) warga Jalan Gaharu B Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan timur terjadi di Taman Beringin Jalan Sudirman Medan pada, Sabtu (25/10) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bersama pacarnya sedang duduk-duduk di Taman Beringin.
Kemudian, 4 pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor datang menghampiri korban bersama pacarnya. Para pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis samurai. Korban yang sempat melawan akhirnya tak berdaya usai salah seorang pelaku membacok lengan kiri korban.
Usai melukai korban, para pelaku kabur sambil membawa sepeda motor korban. "Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru yang teregister dalam Nomor: LP/B/860/X/2025/SPKT/Polsek Medan Baru,"sebutnya.
Usai menerima laporan korban, petugas melakukan profiling pelaku dan pemetaan kegiatan pelaku di wilayah Polsek Medan Baru. Tim yang mengetahui keberadaan para pelaku di seputaran Jalan Titipapan Gang Persatuan Kelurahan Sei Kambing D langsung menuju ke lokasi.
"Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus 3 pelaku diantaranya DAT, FAM dan VA. Selain pelaku, kita juga mengamankan sepeda motor korban, sepeda motor Honda Beat Street, Honda Beat FI sajam jenis samurai dan satu set kunci T milik para pelaku. Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Hasil interogasi, para pelaku sudah beraksi di 10 lokasi untuk begal, dan 4 lokasi untuk kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Ke 10 lokasi begal yang pernah dilakukan para pelaku yakni, Jalan Sudirman (Taman Beringin), 2 kali di Jalan D.I. Panjaitan, 2 kali di Jalan Wahid Hasyim, Jalan Ayahanda, Jalan Sei Belutu, Jalan Darussalam Ujung dan Jalan Amir Hamzah. Sedangkan 4 lokasi Curat yakni, 2 Kali di Jalan Darussalam, Jalan Wahid Hasyim dan Jalan Sei Muara.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(YY)