M Afri Rizki Lubis (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan M Afri Rizki Lubis menilai penyerahan kasus ke ranah hukum dapat memberi efek jera bagi pengembang yang melakukan penyalahgunaan izin demi mengurangi bayaran retribusi.
Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Medan melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) setiap kasus temuan manipulasi jenis izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) terkait fungsi peruntukan bangunan.
"Bagi pengembang yang melakukan manipulasi jenis izin bangunan, tidak cukup dengan hanya membongkar bangunan, tapi harus diproses ke ranah pidana," tegas Rizki Lubis usai menggelar RDP bersama OPD Pemko Medan terkait sejumlah bangunan menyalah di Kota Medan, Selasa (28/10/2025).
Selain membongkar bangunan yang melanggar izin, lanjut politisi NasDem itu, pemiliknya juga harus dikenakan sanksi pidana bila terbukti mengalihfungsikan peruntukan bangunan.
"Misalnya izin jenis bangunan RTT (Rumah Tempat Tinggal), tapi difungsikan untuk restoran atau perkantoran. Ini jelas melanggar aturan dan pantas dipidanakan. Karena kebocoran PAD cukup besar dari selisih pembayaran retribusi PBG nya," jelas Rizki.
Masih terkait memaksimalkan PAD dari retribusi PBG, Rizki Lubis berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan OPD terkait terutama soal pengawasan.
"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan OPD yang berkaitan dengan perizinan PBG. Membangun komitmen guna memaksimalkan PAD dari retribusi PBG," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution menyampaikan terkait perizinan PBG dan guna menghindari retribusi banyak terjadi kebohongan dan akal akalan.
"Maka terkait perizinan pengurusan PBG perlu sistem dirapikan. Karena mekanisme selama ini amburadul dan bersalahan. Ke depan, proses dipermudah termasuk birokrasi, supaya dipangkas. Sehingga masyarakat tidak apatis mengurus PBG nya," kata politisi PAN tersebut.
Sedangkan pengawasan pendirian bangunan dari aparat terkait, ditingkatkan dan jangan sampai ada pembiaran bagi bangunan yang menyalahi aturan. Begitu juga dengan petugas pengawasan supaya dibekali pengetahuan yang menguasai Perda.
"Petugas lapangan harus menguasai Perda. Bagi pengusaha yang terbukti melakukan penyimpangan hendaknya mendapat edukasi dan pembinaan. Dan pada awal pembangunan, petugas diharapkan mengingatkan agar mengikuti aturan berlaku," pungkas Edwin Sugesti.
(MC/RZD)