Soal Izin Restoran, Godfried Lubis Analogikan Bersembunyi di Lapangan Terbuka

Soal Izin Restoran, Godfried Lubis Analogikan Bersembunyi di Lapangan Terbuka
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan dengan pihak restoran (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Godfried Efendi Lubis menganalogikan izin restoran seperti bersembunyi di lapangan terbuka. Izin yang ada tidak sesuai kondisi di lapangan. Sehingga setoran pajak dari restoran tidak sesuai.

Ungkapan tersebut disampaikan Godfried Lubis dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Restoran Lembu Kuring, Restoran Kembang, Restoran Kalasan dan Restoran Srikandi di DPRD Kota Medan, Selasa (28/10/025), yang dipimpin Ketua Komisi III Salomo TR Pardede dan dihadiri Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga, anggota Komisi, di antaranya Agus Setiawan dan Sri Rezeki. Dari pihak restoran hadir Winda Pratiwi (Manejer Operasional Restoran Lembur Kuring), Yayuk (Manajer Operasional Restoran Kembang), Dewi (Manajer Operasional Restoran Kalasan) dan Rahmat Ganang (Manajer Operasional & Publikasi Restoran Srikandi). Hadir juga dari Dinas PMPTSP, Bapenda dan Dinas Pariwisata.

Godfried menilai, izin restoran Lembur Kuring dan Kembang sangat tidak masuk akal. Sebab, ketersediaan jumlah kursi di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan izin yang ada.

"Tidak mungkin jumlah kursinya 100 ke 150 unit. Kami lihat di lapangan jumlah kursi di Restoran Lembur Kuring dan Kembang itu di atas 200,” tegas Godfried yang dikenal sebagai akuntan publik tersebut.

Seharusnya, lanjutnya, pihak restoran sudah memperbaharui izinnya sesuai ketentuan.

“Berdasarkan keterangan, status izin Restoran Lembur Kuring dan Kembang ini harus berisiko tinggi karena jumlah kursinya sudah di atas 200, bukan lagi menengah rendah. Akibat ketidakjujuran ini, berdampak kepada setoran pajak restoran ke Pemkot Medan,” kata politisi PSI itu.

Terkait setoran pajak, Godfried, juga menilai tidak sesuai. Dari laporan Bapenda tadi, omzet Restoran Lembur Kuring mencapai Rp1,4 sampai Rp1,6 miliar/bulan, tapi pajak yang disetor Rp140 juta/bulan, PBB Rp44 juta dan parkir Rp600 ribu.

“Kalau Rp140 juta pajaknya, berarti penghasilan per hari Rp45 juta. Ini tidak mungkin, apalagi weekend. Ini harus dibuat alat, sepertinya sudah dibohongi. Bapenda harus memverifikasi dan memeriksa ini dengan menerbitkan Surat Keterangan Perintah Kurang Bayar (SKPKB),” pinta Godfried.

Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga kecewa dengan kinerja OPD Pemkot Medan. Sebab, restoran sudah lama beroperasi, namun tidak ada pengecekan dan terkesan ada pembiaran terhadap kesalahan yang ada.

“Kalau begini, sepertinya pemerintah dianggap tidak ada. Kalau kita tidak menindaknya, berarti ada apa-apanya. Tolong ini diseriusi, jangan seperti makan gaji buta. Harus ada Tindakan tegas dan pengusaha juga harus aktif,” pintanya.

Sebelumnya, Ikbal, dari Dinas PMPTSP menyampaikan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), status izin Restoran Lembur Kuring menengah rendah.

"Status menengah rendah itu, dengan jumlah kursi antara 100 ke 150 kursi. Status menengah rendah ini juga pada Restoran Kembang, Kalasan dan Srikandi,” katanya.

Jika jumlah kursi di atas 200, sebut Ikbal, status restoran harus risiko tinggi.

"Kalau risiko tinggi, restoran harus punya Amdal dan itu harus ada koreksi dari provinsi," sebutnya.

Sedangkan Kabid Destinasi & Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Medan menyampaikan, pihaknya sudah mengimbau restoran untuk merubah izin sesuai kondisi di lapangan.

“Terakhir kami imbau pada 29 September 2025. Kalau status izin berisiko tinggi, harus ada verifikasi dari provinsi,” katanya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi