Gubernur Lira Sumut, H Rizaldi Mavi mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi Proyek Jalan dan Rabat Beton di Desa Silau. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (Lira) sangat mendukung penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan desa dengan rabat beton di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
"Kita ( Gubernur Lira Sumut) dukungan penuh langkah yang diambil kedua organisasi (ALISS dan DPW Satgas Lira Sumut) dalam melawan dugaan praktik korupsi di tingkat desa," jelas Gubernur Lira Sumatera Utara (Sumut) H Rizaldi Mavi kepada awak media Rabu (29/10/25).
Dikata Mavi, bahwa laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan langsung ke Polres Tebing Tinggi. "Yang melaporkan Ketua Umum ALISSS, Zuhari dan Ketua Satgas Anti Korupsi DPW Lira Sumut, Erwandi," ujarnya.
Ia mengatakan sudah seharusnya pihak Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut jika ditemukan kecurangan.
Terlebih, jika sampai terbukti ada dugaan korupsi berupa penggelembungan dana atau mark up. Maka, kata Mavi, sudah sepatutnya ditindak tegas.
“Sesuatu yang melanggar hukum harus ditindaklanjuti. Sesuatu yang terbukti ada korupsi, ya harus ada penindakan dari aparat penegak hukum. Saya kira tegas kalau soal itu," tandasnya.
Ia menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Kami meminta pihak Polres Tebing Tinggi untuk tidak main-main dalam menindaklanjuti laporan Dumas tersebut. Ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi," pungkas H Rizaldi Mavi.
Mulanya Kasus dugaan korupsi itu dilaporkan Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Satgas Anti Korupsi Lira Sumut ke Polres Tebing Tinggi Polda Sumut. Laporan Dumas tersebut disampaikan langsung ke Polres Tebing Tinggi, Selasa (28/10/25) kemarin.
Dalam laporan tersebut, turut dilampirkan sejumlah bukti pendukung diantaranya berupa foto pengerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan rabat beton tahun anggaran 2023–2024.
Berdasarkan data, proyek tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp 484.343.600 bersumber dari Dana Desa (DD) untuk kegiatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani.
Lokasi proyek terbagi di beberapa titik yakni di Dusun IV Desa Silau Padang, ditemukan proyek peningkatan jalan rabat beton sepanjang 100 meter dengan lebar 2,5 meter, menggunakan dana sekitar Rp 198 juta. Sementara itu, proyek lanjutan tahun 2024 disebut mencapai Rp 387.045.270.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan, kondisi fisik proyek saat ini dinilai sangat memprihatinkan karena banyak ditemukan badan jalan retak, terkelupas, berlubang, dan kerikil berserakan.
Hal ini terjadi karena diduga kuat akibat lemahnya pengawasan, buruknya kualitas pengerjaan, serta penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami menduga ada unsur kecurangan dan penyalahgunaan dalam pelaksanaan proyek ini. Karena itu, kami meminta Polres Tebing Tinggi segera memanggil Kepala Desa Silau Padang untuk dimintai keterangan,”jelas Ketua Satgas Anti Korupsi DPW Lira Sumut, Erwandi.
Erwandi menambahkan, kondisi tersebut jelas berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ketua Umum ALISSS Zuhari menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Tebing Tinggi.
“Dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara, seperti korupsi, harus diusut tuntas siapa pun pelakunya, termasuk bila melibatkan oknum kepala desa,” ujar Zuhari.
(YY)