Sat Reskrim Polres Langkat Ringkus Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Mahasiswi

Sat Reskrim Polres Langkat Ringkus Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Mahasiswi
Sat Reskrim Polres Langkat Ringkus Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Mahasiswi (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Stabat - Personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman terhadap mahasiswi sekaligus meringkus pelakunya dari salah satu hotel di kawasan Kota Medan.

"Tersangka PHAH (26) warga Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, saat ini sudah berada di dalam sel tahanan Mapolres Langkat," ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jekson Situmorang, Selasa, (4/11/2025).

Dijelaskan Kasi Humas, kronologis Kejadian terjadi di bulan Maret 2025, dimana korban CC (21) mahasiswi, warga Kecamatan Stabat dan tersangka berkenalan melalui salah satu aplikasi dan keduanya saling mengirim pesan untuk berkenalan melalui direct massanger dan whatsapp.

Kemudian pada Bulan Juni 2025, tersangka mengajak korban jalan-jalan keliling Kota. Medan dengan mengendarai mobil lalu, pelaku meminta kepada korbannya untuk menemani mengambil surat dan mengantarkannya ke komplek perkantoran.

"Saat tiba dilokasi parkiran, tersangka memegang tangan korban dan memaksa untuk berciuman namun ditolaknya, selanjutnya pelaku mengancam akan memukul dan akhirnya korban menerima perlakuan asusila di dalam mobil tersebut," ungkap Kasi Humas.

Selanjutnya tersangka, menyuruh korban agar turun dari dalam mobil dan menyuruh masuk ke dalam kantor, di dalam tempat tersebut keduanya berhubungan badan, setelah selesai korban minta diantarkan pulang ke kos Helvetia Medan namun tidak diantarkannya.

Kemudian di Juni 2025, korban dijemput terlapor dari kos Helvetia Medan dengan alasan untuk meminta maaf lalu membawanya ke komplek perkantorannya di Medan dan sesampainya di ruangan kantor tersebut pelaku memaksa untuk berhubungan badan namun tetap menolak akan tetapi mengancam akan memukul sehingga korban takut dan akhirnya di setubuhi pelaku sambil memvideokan persetubuhan tersebut.

Dua hari kemudian tersangka mengirimkan video tersebut kepada korban dan melakukan pemerasan dan jika permintaan tidak dipenuhi maka pelaku akan mengirimkan rekaman itu kepada teman-temannya sehingga atas ancaman tersebut dia mengirimkan beberapa kali uang kepada pelaku dengan total sebesar Rp462.000.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya. Menyikapi hal tersebut, Jumat 31 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB Kanit Pidum Iptu Herman F Sinaga dan tim opsnal melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pemerasan dan ancaman.

Berdasarkan hasil penyelidikan di peroleh informasi keberadaan pelaku pemerasan sedang berada di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Teladan, Medan Kota, Kota Medan.

Selanjutnya Kanit Pidum berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi langsung bergerak kelokasi bersama dengan Panit 1 dan 2 untuk melakukan penangkapan pelakunya.

Ketika diamankan di dalam kamar dan hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya yang memeras korban. selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Langkat beserta barang bukti untuk di proses hukum selanjutnya.

Sedangkan total kerugian sebesar Rp2.960.000 dengan rincian Rp 2.500.000 di kirim langsung dari Stabat melalui gojek dan Rp460.000 dikirim via transfer oleh korban dan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp2.500.000 dam 4 lembar tangkapan layar bukti transfer dan 1 bundel tangkapan layar chat .

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyampaikan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi pemerasan dan pengancaman, yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban, dan merupakan seorang mahasiswa.

"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, baik berupa pemerasan dan pengancaman, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, ujar AKBP David.

Pihak Polres Langkat terus menghimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan segala bentuk kejahatan baik pemerasan dan pengancaman yang dialami agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

(HPG/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi