Ustaz Masdar: Masjid Harus Jadi Tempat Yang "Welcome"

Ustaz Masdar: Masjid Harus Jadi Tempat Yang
Ketua Gemma Sumut, Ustaz Masdar. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda, Arjuna Tamaraya (21) yang sedang beristirahat di Masjid Agung Sibolga mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Pimpinan Wilayah Generasi Muda (Gemma) Masjid Sumatera Utara, Ustaz Masdar Tambusai yang menyesalkan tindakan tersebut.

"Kita sangat menyesalkan perbuatan tersebut. Kita minta ini diusut tuntas semua pelaku penganiayaan harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,"ungkapnya pada Analisa, Selasa (4/11/2025).

Dikatakan, harusnya masjid jadi tempat yang welcome bagi siapa saja. Termasuk para musafir yang ingin sekadar beristirahat sejenak di Masjid. "Kalau ada yang singgah ke masjid kita harus welcome. Kalau ada musafir yang tidak punya ongkos beri ongkosnya. Kalau mau istirahat beri tempat,"ungkapnya.

Ke depan, Ustaz Masdar berharap, agar umat Islam khususnya para Pengurus BKM lebih proaktif jika ada orang atau musafir yang ingin singgah dan beristirahat di Masjid harap dibantu. Jika tidak ada ongkos berikan ongkosnya. Jadikan masjid sebagai tempat yang nyaman dan menerima siapa saja yang datang.

Sekadar informasi, Seorang pemuda tewas dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada Jumat (31/10/2025) pukul 03.30 WIB. Korban bernama Arjun Tamaraya (21). Ia tewas usai dikeroyok saat sedang ingin beristirahat atau tidur di dalam masjid.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di teras masjid dan terekam oleh CCTV. Korban sempat dilarikan ke RSUD Sibolga, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Keluarga korban menuntut keadilan atas peristiwa tersebut dan meminta Polres Sibolga serta DPRD untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

Atas peristiwa ini Polres Sibolga bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku. Total ada 5 orang pelaku yang menganiaya Arjuna karena tidur di Masjid Agung Sibolga. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara

Baca Juga

Rekomendasi