Coba Larikan Diri, Kaki "Rayap Besi" Ditembak Petugas

Coba Larikan Diri,  Kaki
Tersangka "Rayap Besi" yang Ditembak Petugas Polsek Medan Area. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Area tembak kaki "rayap besi" yang coba melarikan diri saat transaksi barang hasil curian dengan informan. Tersangka, S alias A (42) warga Jalan A.R Hakim, Gang Aman, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) I, Kecamatan Medan Denai merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diamankan Polsek Medan Kota pada tahun 2010.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian P Simangunsong dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025) mengatakan, diamankannya tersangka berdasarkan laporan korban, Mu Kia (75) warga Jalan AR, Hakim, Gang Aman, TSM I, Kecamatan Medan Denai yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/723/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT.

"Pada, Minggu 2 November 2025 sekitar pukul 10.30 Wib korban tiba di rumah, melihat jerjak besi rumah telah rusak dan mengetahui outdoor AC, ampli video dan alat ukur tensi milik korban telah hilang. Akibat peristiwa tersebut pada hari Senin tanggal 3 November 2025, korban membuat Laporan Polisi di Polsek Medan Area,"jelasnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu, 5 November 2025 sekira pukul 01.45 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Area menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang menawarkan kipas outdoor AC yang dijual dengan harga Rp 50 ribu. Mendapat informasi ini, tim bergerak ke lokasi.

Tiba di lokasi, Tim langsung mengamankan tersangka. Namun tersangka melarikan diri hingga petugas melumpuhkan dengan menembak kaki kanan tersangka yang sebelumnya tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas.

"Dalam pengakuannya, tersangka mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban pada, Sabtu, 1 November 2025. Tersangka juga merupakan resedivis atau pernah dihukum dalam kasus Narkotika yang ditangkap oleh Polsek Medan Kota pada tahun 2010 dan bebas pada tahun 2012,"jelasnya.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi