Tiga Pilar Hukum Indonesia: Keadilan, Kepastian, dan Manfaat bagi Masyarakat

Tiga Pilar Hukum Indonesia: Keadilan, Kepastian, dan Manfaat bagi Masyarakat
Tiga Pilar Hukum Indonesia: Keadilan, Kepastian, dan Manfaat bagi Masyarakat (Analisa/Istimewa)

HUKUM bukan sekadar aturan tertulis, melainkan fondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam filsafat hukum, ada tiga nilai utama yang menjadi tujuan hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Di Indonesia, sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), sistem hukum diharapkan mampu menyeimbangkan ketiga nilai ini agar hukum tidak hanya formal, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat.

Para pendiri republik ini bermimpi agar Indonesia menjadi negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (Machtstaat). Prinsip ini menegaskan bahwa hukum harus menegakkan supremasi hukum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Artinya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (equality before the law), dan semua aspek kehidupan berbangsa serta bernegara harus berada dalam koridor hukum. Hukum bukan hanya aturan formal, tetapi alat untuk mengatur hubungan antarwarga dan antara warga dengan negara secara adil, tertib, dan bermanfaat.

Menurut Lawrence M. Friedman, sistem hukum terdiri dari tiga unsur yang saling terkait: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum mencakup lembaga-lembaga pelaksana hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga administrasi yang menangani sengketa perdata dan hak publik. Substansi hukum mencakup kaidah dan asas hukum yang tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yurisprudensi yang berkembang melalui putusan hakim. Sedangkan budaya hukum mencerminkan nilai-nilai yang dianut masyarakat dalam memahami dan menjalankan hukum. Ketiga unsur ini harus selaras agar hukum mampu melindungi kepentingan manusia, menjaga ketertiban, dan menyeimbangkan hak serta kewajiban antarwarga.

Kepastian hukum berarti aturan harus jelas, konsisten, dan dapat diprediksi. Hal ini melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang aparat atau negara. Contohnya terlihat dalam prosedur perizinan dan pelaksanaan putusan pengadilan, di mana hak dan kewajiban warga harus jelas dan tidak multitafsir.

Kemanfaatan hukum menekankan bahwa hukum harus membawa dampak nyata bagi masyarakat. Misalnya, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak hanya melarang kerusakan lingkungan, tetapi juga menjamin keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.

Keadilan hukum menuntut penerapan hukum yang adil, tidak diskriminatif, dan konsisten bagi semua orang. Contohnya terlihat ketika pejabat dan warga biasa diadili dengan prosedur yang sama, atau sengketa dibagi sesuai hak masing-masing tanpa perlakuan istimewa.

Di Indonesia, penegakan hukum menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan penerapan hukum, praktik korupsi, tumpang tindih regulasi, dan kesadaran hukum masyarakat yang beragam. Oleh karena itu, reformasi hukum perlu dilakukan melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat hukum, keterlibatan publik, dan evaluasi sistematis agar hukum lebih adil, pasti, dan bermanfaat.

Dengan memahami ketiga pilar hukum ini, masyarakat bisa melihat hukum bukan hanya sebagai aturan formal, tetapi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera. Hukum yang seimbang antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan meningkatkan legitimasi sistem hukum dan kepercayaan publik

Dengan memahami bahwa hukum bukan sekadar aturan formal, tetapi juga harus adil dan bermanfaat, masyarakat dapat menilai hukum sebagai alat untuk menciptakan tatanan sosial yang tertib, adil, dan sejahtera. Penegakan hukum yang seimbang antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan tidak hanya meningkatkan legitimasi sistem hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik, mendorong kesejahteraan, dan memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya secara setara. Reformasi hukum yang berkelanjutan, keterlibatan masyarakat, serta peningkatan kapasitas aparat hukum menjadi kunci agar hukum di Indonesia benar-benar menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara

Berita kiriman dari: Amalia Zylvy Rangkuti dan Ryenza Nafisah Az-Zah

Baca Juga

Rekomendasi