33 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

33 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
33 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Sebanyak 33 orang Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah bekerja Nonprosedural kembali dideportasi dari Malaysia, Kamis (6/11).

Mereka tiba di Bandara Kualanamu dengan dua penerbangan yang berbeda menumpang pesawat Air Ais dari Kuala Lumpur.

Kloter pertama 23 orang tiba di Kualanamu pada pukul 14.30 wib, dan kloter kedua 11 orang tiba pada pukul 17.30 wib.

Petugas Fungsional Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara, Ade Frima Koes Nanda bersama Fadli Lubis dan Muhammad Rizal ketika dikonfirmasi, membenarkan WNI bermasalah 33 orang tiba di Kualanamu dideportasi dari Malaysia.

"Ya, kita telah mendata para WNI Bermasalah yang baru tiba dari Malaysia," jelas Ade Frima, Kamis (6/11).

Kata dia, dari 33 orang tersebut terdapat 3 orang perempuan dan 30 orang laki-laki. Mereka dari berbagai daerah Provinsi Sumut, yakni Kabupaten Deliserdang 4 orang, Asahan 15 orang, Kota Binjai 1 orang, Simalungun 1 orang, Langkat 3 orang, Kota Medan 1 orang, Kota Tanjung Balai 2 orang, Batu Bara 1 orang, Labuhan Batu Utara 1 orang, dan Dairi 2 orang.

Kemudian luar Provinsi Sumatera Utara yakni Sumatera Barat 1 orang dan Riau 1 orang.

Lebih lanjut disampaikan Ade Frima 33 WNI tersebut dideportasi karena diketahui bekerja Nonprosedural (Ilegal) di Malaysia.

Sebelum dideportasi mereka terlebih menjalani hukuman penjara di Malaysia yang lamanya berpariasi mulai dari 6 sampai 1 tahun.

Dalam deportasi ini juga ikut difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Malaysia.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi