Analisadaily.com, Medan — Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, H.M. Subandi, menegaskan komitmen DPRD bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berjalan tanpa hambatan. Hal ini disampaikannya di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jumat (7/11/2025).
Subandi menyebutkan bahwa rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan memang sedang disiapkan. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan tertolak karena tunggakan, sebab saat ini pun peserta BPJS yang memiliki tunggakan masih bisa dilayani di fasilitas kesehatan, asalkan mereka melakukan registrasi ulang.
“Sekarang sistemnya sudah berbeda. Peserta yang menunggak tidak langsung ditolak, tapi harus registrasi ulang. Prosesnya cepat, jadi jangan tunggu sakit dulu baru urus. Lebih baik segera registrasi agar tidak repot nanti,” ujar Subandi.
Politisi asal Partai Gerindra itu juga menambahkan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara, termasuk Medan, sudah menjadi daerah prioritas dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Masyarakat kini juga semakin aktif datang ke rumah sakit maupun kantor BPJS untuk memeriksakan kesehatan dan mendapatkan layanan.
Namun, Subandi mengaku pihaknya masih menerima laporan adanya rumah sakit yang menolak pasien BPJS atau meminta uang jaminan, padahal tindakan tersebut jelas melanggar aturan.
“Kami temukan masih ada rumah sakit yang menolak pasien BPJS dengan berbagai alasan, bahkan ada yang meminta uang jaminan. Ini tidak boleh, apalagi kalau pasien dalam keadaan kritis. BPJS itu sudah menjadi jaminan kesehatan, tidak boleh lagi ada pungutan tambahan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, Komisi E DPRD Sumut bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan membentuk tim pengawasan khusus untuk menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat tersebut. Tim ini juga akan melibatkan anggota DPRD guna memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi regulasi pelayanan BPJS.
“Kita sepakat akan memperketat pengawasan. Kalau ada rumah sakit yang masih melakukan pungutan atau menolak pasien BPJS, kita akan beri sanksi tegas. Semua pihak harus memahami, kesehatan masyarakat adalah prioritas,” ujarnya lagi.
Subandi juga menyinggung kasus terbaru yang ditemukan di lapangan, di mana seorang pasien tidak mampu sempat diminta uang jaminan oleh rumah sakit, hingga akhirnya dibantu oleh kepala lingkungan (kepling). Menurutnya, kejadian seperti ini tidak boleh terulang.
“Status peserta, apakah mandiri atau penerima bantuan iuran, bukan alasan untuk meminta uang jaminan. Dalam kondisi apa pun, pasien BPJS harus dilayani. Jangan sampai ada istilah uangnya halal pasirnya haram, ini harus kita hentikan,” katanya dengan tegas
(NAI/NAI)











