Rapat terakhir Pansus Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Setelah digodok selama empat bulan oleh tim Pansus, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) akhirnya siap diparipurnakan.
"Setelah proses pembahasan selama empat bulan, akhirnya Ranperda P2K ini telah rampung dan segera diparipurnakan," kata Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri beserta anggota Jusup Ginting Suka usai pembahasan akhir dirampungkannya Ranperda tersebut Senin (10/11/2025) di ruang Komisi IV DPRD Medan.
Dalam rapat terakhir dirampungkannya Ranperda itu, lanjut Edwin, salah satu Pasal dibuat adanya pengaturan jalur perlintasan mobil pemadam kebakaran di ruas jalan Kota Medan. Dengan adanya Pasal itu diharapkan Kota Medan dapat menjadi contoh yang pertama di Indonesia.
"Kami usulkan ada pencantuman pada Pasal 15 pada poin C, dimana untuk memprioritaskan hak utama pengunaan jalan kepada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.Artinya, di beberapa ruas jalan di Kota Medan dibuat jalur khusus adanya perlintasan mobil damkar," jelas politisi PAN itu.
Jadi untuk jalur ini nantinya, lanjut Edwin yang duduk di Komisi IV itu, tinggal pihak Dinas Pemadam Kebakaran membangun kolaborasi dengan Dishub agar segera dikerjakan apakah dengah rambu atau pengecatan.
Ia juga menyampaikan dalam Pasal tersebut juga mencantumkan adanya kebutuhan unit mobil listrik seiring dengan perkembangan teknologi saat ini. "Termasuk juga adanya kewenangan penanganan hingga penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran," ujar Edwin.
Wakil Ketua Pansus Raperda P2K, Lailatul Badri juga menyampaikan bahwa jalur tersebut memang sangat dibutuhkan.
"Jalur ini nantinya dibuat khusus bagi perlintasan mobil Damkar, sehingga dalam penanganan peristiwa kebakaran dapat cepat teratasi dan tidak terhambat ke lokasi bila terjadi kebakaran," kata Lailatul Badri kemudian menambahkan dalam Ranperda itu ada juga Pasal terkait dengan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) untuk setiap gedung.
"Dalam Pasal ini juga pengaturan gedung dan pabrik di Kota Medan agar miliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Jika tidak akan ada sanksi," tegas politisi PKB itu.
Dikatakannya, pihaknya telah membuat jadwal agenda Paripurna pengesahan pada tanggal 17 November mendatang.
Plt Kadis P2K Wandro Malau yang turut hadir mengatakan pihaknya sangat mendukung keputusan yang diambil oleh tim pansus.
"Semua setiap pasal sudah selesai dibahas. Untuk pembuatan jalur khusus mobil dinas kebakaran ini merupakan yang pertama bila diterapkan. Dimana Kota Medan akan menjadi bagian contoh penerapan pertama dari seluruh kota yang ada di Indonesia," pungkasnya.
(MC/RZD)