Analisadaily.com, Medan - Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menegaskan penolakannya terhadap rencana penggabungan sejumlah dinas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Poltak Siburian, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang digelar di Gedung DPRD Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (11/11/2025).
Poltak menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menolak penggabungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan, karena dinilai tidak rasional dan berpotensi menurunkan efektivitas kinerja perangkat daerah.
"Kelembagaan ini adalah dasar utama agar pemerintahan bisa berjalan baik. Karena itu, kami menolak penggabungan dinas yang justru akan menumpuk beban fungsi dan mengaburkan fokus kerja. Perangkat daerah harus dibentuk secara rasional, kuat, dan efisien sesuai kebutuhan dan potensi Sumatera Utara," ujar Paltak.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penyusunan struktur organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, agar pemerintahan berjalan efektif dan efisien.
Poltak menyebut, pembentukan struktur baru harus mampu memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pencapaian visi-misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2024–2029.
"Struktur organisasi yang disusun harus memudahkan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kualitas layanan publik. Prinsipnya, birokrasi harus sederhana tapi berdampak langsung bagi rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar Ranperda ini disusun selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Selain keselarasan regulasi, Poltak menekankan pentingnya prinsip good governance dan penyederhanaan birokrasi agar organisasi pemerintahan di Sumatera Utara lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
"Kita ingin perangkat daerah yang modern, yang bekerja berdasarkan kolaborasi, bukan tumpang tindih. Karena itu, evaluasi dan pembinaan kelembagaan harus dilakukan terus menerus," katanya.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini, menurut Poltak, disertai komitmen agar pemerintah provinsi lebih cermat dalam merancang tugas dan fungsi antar-organisasi perangkat daerah agar tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih kewenangan.
"Kami menyetujui Ranperda ini untuk menjadi Perda, dengan catatan agar penyusunannya benar-benar cermat dan tidak tumpang tindih antarorganisasi. Tujuannya satu pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang makin berkualitas," tegas Poltak.
Fraksi PDI Perjuangan berharap melalui Perda ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat membangun perangkat daerah yang modern, sinergis, dan profesional, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi abad ke-21 serta sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penyampaian terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut atas kerja sama dalam pembahasan Ranperda yang sempat tertunda sejak 2022.
(NAI/NAI)











