Disdik Deliserdang Pastikan Beban Kerja Guru Hanya 37,5 Jam per Pekan

Disdik Deliserdang Pastikan Beban Kerja Guru Hanya 37,5 Jam per Pekan
Disdik Deliserdang Pastikan Beban Kerja Guru Hanya 37,5 Jam per Pekan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deliserdang memastikan beban kerja guru di wilayah Deliserdang selama sepekan hanya 37,5 jam. Kepastian tersebut guna menjawab isu yang beredar jika jam kerja guru 41,5 jam per pekan.

"Beredar isu beban kerja guru 41,5 jam selama seminggu. Itu tidak benar. Jadi, dari informasi yang kita dapat dari Dinas Pendidikan, beban kerja guru itu 37,5 jam sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.11 Tahun 2025, Pasal 2 ayat 1. Di dalam Pasal itu disebutkan, beban kerja guru 37,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Anwar Sadat Siregar SE, MSi, Selasa (11/11/2025).

Ditambahkan Plt Kadis Kominfostan, berdasarkan hitung-hitungan beban kerja guru dari Disdik Deliserdang, hari kerja guru dimulai Senin hingga Sabtu.

Dari hari Senin sampai Kamis, guru masuk kerja pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB atau delapan jam. Namun, dari rentang waktu pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB ada jeda 1 jam untuk istirahat. Artinya, waktu kerja yang dihitung hanya tujuh jam. Dari waktu tujuh jam kerja itu jika dikali empat (Senin-Kamis), jumlahnya masih 28 jam.

Kemudian, hari Jumat masuk mulai pukul 07.00 WIB sampa 11.30 WIB. Jumlahnya 4,5 jam kerja, karena tanpa istirahat. Untuk hari Sabtu, masuk mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Lima jam kerja tanpa istirahat.

Lantas, jika ditotalkan 28 jam kerja ditambah 4,5 jam kerja di hari Jumat, dan plus 5 jam kerja di hari Sabtu, maka jumlahnya 37,5 jam kerja.

"Dari perhitungan ini, totalnya 37,5 jam kerja. Jadi, jika ada yang menghitungnya 41,5 jam kerja, mungkin salah hitung. Bisa coba dihitung ulang. Begitu pun, saran dan kritik tetap diterima untuk perbaikan ke depannya," tutur Anwar Sadat Siregar.

Dalam pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam per pekan tersebut, guru semestinya tidak hanya mengajar mata pelajaran. Tetapi juga memberikan bimbingan kepada murid yang kurang dalam memahami pelajaran, menyusun rencana pengajaran, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan lainnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi