ICDX Proyeksikan Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital Capai 25 juta Gram di 2025

ICDX Proyeksikan Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital Capai 25 juta Gram di 2025
Ilustrasi Emas Digital (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital mencapai 25 juta gram sampai dengan akhir tahun 2025.

Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, mengatakan di tahun 2025 sampai dengan Oktober, tercatat volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX mencapai 20 juta gram.

Sementara di sepanjang tahun 2024, volume transaksi mencapai 23 juta gram. Total volume transaksi di tahun 2024 melompat tajam dibandingkan tahun 2023 sebesar 5,3 juta gram.

Fajar Wibhiyadi menambahkan dari tren pertumbuhan ini, ICDX melihat ada dua faktor yang bisa dicermati. Pertama terkait minat, dalam hal ini bahwa minat masyarakat untuk memanfaatkan perdagangan pasar fisik emas secara digital terus meningkat.

"Hal ini dapat dimaklumi, karena pada prinsipnya perdagangan pasar fisik emas secara digital memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli emas secara digital," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (13/11/2025).

Kedua, lanjutnya, adalah faktor kepercayaan. Di mana masyarakat memberikan kepercayaan dalam berinvestasi di ekosistem ini. "Kata kuncinya tentu adalah keamanan. Dalam perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini, emas yang diperdagangkan dipastikan ada secara fisik dan disimpan oleh Lembaga penyimpan (Depository)," ungkapnya.

Pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.

Dalam ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini terdapat beberapa Lembaga yang memiliki peran masing-masing.

Pertama yaitu Bursa yang menyediakan platform perdagangan, Lembaga Kliring yang berperan menjadi Lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi serta Lembaga Depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.

Terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital ini, beberapa waktu lalu Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyatakan, perdagangan pasar fisik emas digital menjadi bagian dari transformasi pasar komoditas menuju sistem modern dan efisien.

Bappebti terus memastikan seluruh kegiatan transaksi emas digital dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, serta keamanan.

Dalam perdagangan emas digital ini, dengan melalui platform digital masyarakat dapat berinvestasi emas tanpa memegang emas fisiknya secara langsung. Sistem ini dibangun dalam ekosistem yang memastikan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat.

"Masyarakat dapat dengan mudah bertransaksi emas pada perdagangan pasar fisik emas digital secara real time. Meskipun dilakukan secara digital, Bappebti mengatur terkait kewajiban penyediaan emas fisik yang tersimpan aman di pengelola tempat penyimpanan," pungkas Tirta.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi