Salah satu tersangka Korupsi MFF Tahun 2024 ditahan Kejari Medan. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) TA 2024 yang dilaksanakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Kamis (13/11/2025).
"Hari ini kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan,” kata Fajar.
Ia menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, BIN dan MH langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.
Sementara itu, tersangka ES belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. “ES belum menghadiri panggilan. Tadi yang datang hanya penasihat hukumnya dengan membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya.
Didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma, Kajari menjelaskan, penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan MFF Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak atau pagu anggaran sebesar Rp
4.854.339.302.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan prosedur serta pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000,” ungkap Fajar.
Penyidik menemukan tersangka BIN selaku PA dan ES selaku PPK menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya.
Selain itu, dilakukan pula pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (WITA)











