776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal Diblokir

776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal Diblokir
776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal Diblokir (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali melakukan penindakan tegas terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.

Sepanjang periode terbaru, Satgas PASTI memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, terdiri dari 611 pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan penindakan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital dan penyalahgunaan data pribadi.

"Pemblokiran ini kami lakukan karena aktivitas tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan berpotensi besar merugikan keuangan serta data pribadi. Modus yang digunakan juga semakin beragam dan semakin rapi," ujarnya dalam siaran pers diterima, Sabtu (15/11/2025).

Ia menjelaskan, berbagai tawaran investasi ilegal yang diblokir banyak menggunakan modus impersonation, yaitu meniru nama, situs, atau media sosial entitas berizin untuk mengelabui masyarakat. Selain itu, ditemukan pula modus penipuan kerja paruh waktu dan penawaran investasi dengan imbal hasil tidak logis.

Menurutnya, penguatan penanganan aktivitas ilegal kini dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke dalam struktur Satgas PASTI sejak awal 2025.

"Kolaborasi dengan BSSN membuat patroli siber dan deteksi ancaman bisa lebih cepat dan akurat. Penindakan pun menjadi semakin efektif," kata Sekretaris Satgas PASTI.

Selain itu, Kementerian Agama RI mulai melakukan patroli siber terhadap konten seputar umrah backpacker, penjualan visa umrah, hingga praktik jual beli SISKOPATUH untuk kegiatan umrah dan haji mandiri yang dinilai tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

"Dengan tambahan dukungan dari Kementerian Komunikasi Digital, Kepolisian RI, BSSN, dan Kementerian Agama, patroli siber Satgas PASTI berlangsung lebih menyeluruh," tambahnya.

Sejak pertama kali dibentuk pada 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:

• 1.882 investasi ilegal

• 11.873 pinjaman online ilegal / pinpri

• 251 gadai ilegal

Di sisi lain, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi pada 22 November 2024, telah diterima 343.402 laporan penipuan hingga 11 November 2025. Total 563.558 rekening terindikasi penipuan telah dilaporkan, dengan 106.222 rekening berhasil diblokir. Kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp7,8 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir IASC mencapai Rp386,5 miliar.

Sekretaris Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran digital dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.

"Sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi, periksa legalitasnya. Jika mencurigakan, segera laporkan melalui situs resmi Satgas PASTI," tegasnya.

Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui laman sipasti.ojk.go.id, kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected].

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi