Perangkat Desa yang Pernah Diberhentikan Diangkat Jadi Plt. Kades Ononazara

Perangkat Desa yang Pernah Diberhentikan Diangkat Jadi Plt. Kades Ononazara
Perangkat Desa yang Pernah Diberhentikan Diangkat Jadi Plt. Kades Ononazara (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Ononazara - Polemik di Desa Ononazara kembali mengemuka. Seorang perangkat desa yang sebelumnya dinyatakan diberhentikan, kini mendadak dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Ononazara. Hal ini memantik sorotan publik dan tanda tanya besar soal prosedur hukum yang seharusnya berlaku.

Peristiwa itu semakin mencuat setelah Plt. Kades menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dipecat sebagai perangkat desa, Selasa (18/11/2025).

Mantan Kepala Desa Ononazara, Abinudin Hulu, memberi klarifikasi terkait pemberhentian Vitalitas Hulu, yang kini justru dipercaya menjadi Plt. Kades.

Melalui sambungan telepon pada Senin (17/11/2025), Abinudin menegaskan bahwa pemberhentian Vitalitas dilakukan sesuai mekanisme pembinaan yang berlaku.

"Sebelum diberhentikan, Kasi Pemerintahan yang sekarang jadi Plt. telah menjalani seluruh tahapan pembinaan. Sudah saya tegur lisan, diminta SPJ dan dokumen pertanggungjawaban secara tertulis, tetapi tidak direspons. Surat peringatan juga sudah disampaikan, namun tetap tidak ada tindak lanjut. Atas dasar itulah pemberhentian dilakukan,” ujar mantan kades Abinudin Hulu.

Abinudin menambahkan, Vitalitas Hulu resmi diberhentikan dari jabatan perangkat desa per 7 November 2025. Namun, tak lama berselang, ia malah diangkat Camat sebagai Plt. Kepala Desa, memunculkan pertanyaan besar: apa dasar hukumnya?

Ditempat terpisah salah satu tokoh pemuda Ononazara, Surianto Zalukhu, menilai pengangkatan tersebut janggal dan tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa SK pemberhentian perangkat desa adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang hanya dapat dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"SK pemberhentian Vitalitas Hulu adalah keputusan sah. Tidak bisa dibatalkan Camat atau Bupati, apalagi mengangkat kembali orang yang sudah diberhentikan sebagai Plt. Kades,” Ucap Surianto Zalukhu.

Ia mempertegas pendapatnya dengan sejumlah dasar hukum, antara lain:

UU No. 6/2014 Pasal 26 ayat (2) huruf c: Kades berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

PP 43/2014 jo. PP 47/2015 serta Permendagri 67/2017 Pasal 5–7: Camat hanya memberi rekomendasi, bukan membatalkan status perangkat desa.

UU PTUN (UU 5/1986 jo. 9/2004 jo. 51/2009): Keputusan administrasi hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Hingga kini, polemik tersebut terus menjadi perbincangan hangat. Warga menilai keputusan pengangkatan Plt. Kades berpotensi menimbulkan kegaduhan baru jika tidak disertai penjelasan resmi dari pihak kecamatan maupun kabupaten.

Melalui sambungan chat via whatsapp Plt. Kades Vitalis Hulu kepada wartawan membantah: “Saya Tidak Pernah Dipecat”

Di sisi lain, Plt. Kades Ononazara, Vitalis Hulu, menegaskan bahwa isu pemberhentiannya tidak benar. "Itu informasi yang salah. Tidak mungkin seorang perangkat desa diangkat Bupati sebagai Plt jika sudah dipecat. Untuk lebih jelas, silakan konfirmasi ke Dinas PMD Kabupaten Nias Utara,” tulisnya melalui WhatsApp.

Ia kembali mempertegas “Saya tidak pernah diberhentikan oleh Kepala Desa. Buktinya, Bupati memberikan kepercayaan kepada saya menjadi Plt. Kades Ononazara.” tegas Plt. Kades

Saat dikonfirmmasi kepada Camat Tugala Oyo Sihasan Hulu, melalui via whatsapp tak mendapat respon hingga berita ini diturunkan

Di tengah silang pendapat ini, masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi resmi agar situasi tidak makin keruh dan pelayanan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya. (PG)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi