Nilai Ekonomi Perhutanan Sosial di Sumut Capai Rp170,3 Miliar

Nilai Ekonomi Perhutanan Sosial di Sumut Capai Rp170,3 Miliar
Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provsu, Albert Sibuea. (Analisadaily.com/Mulyadi Hutahaean)

Analisadaily.com, Medan - Program Perhutanan Sosial terus menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Secara nasional, Nilai Ekonomi Nasional (NEKON) dari 3.146 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) telah mencapai Rp1 triliun. Sementara di Sumatera Utara (Sumut), nilai ekonomi yang dihasilkan hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp170,3 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W. Marpaung, melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial, Albert Sibuea, kepada Analisadaily.com, Jumat (21/11/2025).

Albert menjelaskan, persetujuan kelompok perhutanan sosial di Sumut mencakup berbagai skema. Untuk Hutan Kemasyarakatan (HKM), terdapat 219 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan lahan kelola seluas 61.548,24 hektare. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) terdiri dari 15 KUPS dengan luas 8.307,61 hektare.

Selanjutnya, Hutan Desa (HD) memiliki 19 KUPS dengan luas 6.591 hektare, Kemitraan Kehutanan sebanyak 3 KUPS dengan luas 292 hektare, Transformasi KK sebanyak 18 KUPS seluas 4.202,69 hektare, serta Hutan Adat (HA) yang diikuti 12 KUPS dengan total luas 23.103,83 hektare.

Secara keseluruhan, lahan-lahan tersebut dikelola oleh 23.175 kepala keluarga. Persentase pengelolaan lahan oleh KUPS saat ini mencapai 21,26 persen dari luas Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Sumut. Sementara jumlah penyuluh yang menangani program ini tercatat 32 orang dari Dinas LHK serta 16 orang dari UPT KPH dan Tahura.

Albert menambahkan, target Kementerian Kehutanan sesuai PIAPS adalah 488.484 hektare. Dengan demikian, realisasi pengelolaan saat ini masih di bawah 50 persen. Meski begitu, program Perhutanan Sosial terbukti meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus menjaga kawasan hutan dari perambahan, penebangan liar, hingga kebakaran.

Setiap KUPS beranggotakan minimal 15 orang dan mengelola lahan seluas 20 hingga 500 hektare. Komoditas yang dikembangkan disesuaikan dengan potensi masing-masing daerah.

Nilai ekonomi Rp170,3 miliar tersebut berasal dari berbagai komoditas dan jasa, antara lain penjualan getah pinus sebesar Rp38 miliar, jasa lingkungan, usaha penggilingan ikan, getah karet, rotan sebagai Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), madu, kopi, gula semut, dan gula aren.

Dari 141 KUPS di Sumut, terdapat 88 komoditas yang dikembangkan. Komoditas terbesar adalah getah pinus, disusul alpukat di Tanah Karo, getah kemenyan di Tapanuli Utara, kapulaga di Nias, minyak atsiri di Samosir, gula aren di Humbang Hasundutan, dan kemenyan di Mandailing Natal.

Komoditas lain meliputi rotan tabu-tabu di Padang Lawas, budidaya udang di Asahan, pisang di Nias, serai di Tapanuli Utara, kayu manis di Mandailing Natal, karet hutan di Asahan, karet di Simalungun, mangrove di Asahan, madu di Tapanuli Selatan, jahe di Simalungun, kacang tanah di Langkat, rotan manau di Labuhanbatu, kopi di Mandailing Natal, hingga usaha perikanan dan pengembangan ekowisata di Langkat.

Berita kiriman dari: Mulyadi Hutahaean

Baca Juga

Rekomendasi