Bupati DS Tekankan Lakukan Percepatan di Semua Titik Penilaian (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Menghadapi penilaian oleh Tim Penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dijadwalkan dilaksanakan dua hari, Senin, (24/11/2025) dan Selasa (25/11/2025), Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan menekankan kepada para OPD untuk melakukan percepatan penanganan di semua lokasi yang menjadi titik penilaian. Bila perlu, seluruh kekuatan personel lintas instansi dikerahkan.
"Dua hari ini (Sabtu-Minggu) semua harus bekerja. Kerahkan Satpol PP, BPBD, Damkar, Dishub, tenaga BHL, hingga perangkat kecamatan. Tidak ada yang boleh tidak bergerak. Bila perlu 300 sampai 500 orang turun membersihkan," tegas Bupati Deli Serdang Asli Luddin Tambunan dalam Rapat Persiapan Penilaian Adipura Tahap II Tahun 2025 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (21/11/2025).
Bupati juga memerintahkan seluruh alat berat dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan pekerjaan non-prioritas untuk sementara dialihkan ke titik-titik penanganan kebersihan, kecuali yang sedang menangani lokasi penting tertentu.
Seluruh OPD harus hadir dan berkontribusi karena penilaian Adipura juga mencakup aspek kebersihan kantor dinas dan fasilitas umum.
Dinas Lingkungan Hidup juga ditugaskan memastikan operasional TPS 3R dapat berjalan saat tim penilai datang. Termasuk percepatan pemasangan conveyor dan optimalisasi insenerator.
"Kita harus berjuang semaksimal mungkin. Seluruh fasilitas harus siap, termasuk akses ke TPA yang tidak boleh berlubang. Bila perlu, lakukan pengerasan sementara," ujar Bupati kemudian minta seluruh laporan lapangan dikirim secara real-time melalui grup koordinasi, dan memastikan tidak ada satupun jajaran yang abai terhadap persiapan Adipura.
Mekanisme penilaian Adipura meliputi, pengumpulan data, klasifikasi, kebersihan dan pengelolaan sampah, serta penetapan nilai berbasis skala dan bobot kriteria.
Dalam regulasi terbaru, Adipura menekankan empat kriteria utama, yakni keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang memenuhi standar, fasilitas pengelolaan sampah, serta tidak adanya TPS liar.
(MC/RZD)