Polsek Salapian Ringkus Pengedar Sabu di Desa Namotongan Langkat

Polsek Salapian Ringkus Pengedar Sabu di Desa Namotongan Langkat
Polsek Salapian Ringkus Pengedar Sabu di Desa Namotongan Langkat (Analisadaily/Alimuddin Lubis)

Analisadaily.com. Langkat - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di Dusun I, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sabtu (22/11) malam.

Tersangka berinisial Maulana alias Lana (37), warga Dusun I Desa Namotongan, ditangkap setelah aparat kepolisian menerima informasi dari warga terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat mengonsumsi dan menjual sabu.

Kapolsek Salapian, IPTU M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Bujur H. Sianturi, S.E., untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Penangkapan di Lokasi

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal tiba di lokasi dan melakukan pengamatan. Petugas melihat seorang pria sedang mengonsumsi narkotika di dalam rumah. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan pelaku yang kemudian mengaku bernama Maulana.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun I, Supono, dan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang disita antara lain: 6 klip plastik kecil berisi diduga sabu, 12 klip plastik bening kosong, 2 klip besar, 1 timbangan elektrik, 1 alat hisap (bong), 1 kaca pirex dan 2 mancis serta 1 bungkus rokok merek Englishman dan Uang tunai sembilan puluh ribu rupiah

Dalam pemeriksaan awal, Maulana mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual dengan harga Rp50.000 per paket.

Diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Salapian sebelum akhirnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan berharap kerja sama ini dapat terus meningkatkan keamanan lingkungan.

(ALS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi