Ada Pekerja Rumah Makan, PRT, hingga Petugas Kebersihan Dideportasi Malaysia (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Sebanyak lima wanita asal Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Pekerja Rumah Makan, pembantu rumah tangga (PRT) dan pekerja kebersihan Nonprosedural (ilegal) dideportasi dari Penang, Malaysia.
Kelima wanita ini ada juga ibu dan anak, dan sebelum dideportasi mereka sempat ditahan selama 7 bulan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Belantik Kedah, Malaysia.
Mereka tiba di Bandara Kualanamu via Penang, Malaysia, menumpang pesawat Lion Air, Senin (24/11) sekitar pukul 14.40 wib.
Petugas Fungsional Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara, Ade Frima Koesnanda, bersama Fadli Lubis, yang dikonfirmasi, Selasa (25/11) membenarkan lima wanita dideportasi dari Malaysia.
"Ya, mereka dideportasi dari Malaysia karena bekerja Nonprosedural," jelasnya.
Lanjut Ade Frima, lima wanita ini sempat ditahan di Malaysia selama 7 bulan dan 1 bulan di KBRI untuk proses pemulangan.
“Sesampainya di Bandara Kualanamu, kita data dokumen mereka, selanjutnya kita serahkan kepada pihak keluarga dan pulang secara mandiri ke kampung halaman masing-masing,” terangnya.
Adapun kelima wanita yang dideportasi, yakno Susanti (51) dan anaknya Eka Sri Wahyuni (P)(29), keduanya warga Langkat Sumut.
Bonisah (52) warga Serdang bedagai, Juliana (49) warga Deli Serdang, dan Henrayani Sinaga (42) Serdang Bedagai.
“Sebenarnya ada 24 WNI yang dideportasi dari Malaysia, tetapu hanya 5 warga Sumut yang difasilitasi BP3MI kedatangan lewat Bandara Kualanamu,” pungkasnya.
(KAH/RZD)