Status Berubah, JHT PPPK Paruh Waktu di Medan Tak Bisa Cair: BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Alasannya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Medan dikeluhkan tidak dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka setelah beralih status dari honorer.
BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota menegaskan bahwa pencairan JHT tidak dapat dilakukan karena mereka masih terikat hubungan kerja dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto, menjelaskan bahwa dasar kepesertaan para PPPK Paruh Waktu ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Menurut Jefri, perubahan status kepegawaian dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi kategori 'berhenti bekerja' sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
"Yang berubah hanya status. Hubungan kerja tetap berlangsung sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dihentikan," ujar Jefri, Selasa (25/11).
Jefri Iswanto menekankan bahwa sesuai ketentuan JHT dalam PP 46/2015, pencairan dana hanya dapat dilakukan jika peserta telah mengakhiri hubungan kerja. Selama PPPK Paruh Waktu masih aktif menerima penugasan dan penghasilan dari Pemko Medan, manfaat JHT wajib tetap tersimpan sebagai tabungan jangka panjang.
"Syarat utama pencairan JHT adalah berhenti bekerja. Sepanjang masih aktif, manfaat tersebut tidak dapat dicairkan," jelasnya.
Pemko Medan sendiri telah memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu ini tetap berlanjut, termasuk untuk perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian, selama mereka menjalankan tugas.
Jefri juga menyinggung adanya perbedaan skema perlindungan dengan PPPK Penuh yang diselenggarakan oleh PT Taspen. Untuk PPPK Paruh Waktu, hingga saat ini belum terdapat regulasi final mengenai kemungkinan peralihan ke skema Taspen.
"BKAD telah menginformasikan bahwa pembayaran iuran bagi PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Belum ada aturan yang menyatakan mereka dialihkan ke Taspen,” ungkapnya, memastikan bahwa iuran masih akan disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(JW/RZD)