Pemkab Madina Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan menyusul banjir dan longsor yang terus melanda sejumlah wilayah akibat cuaca ekstrem.
Bupati Saipullah menjelaskan bahwa penetapan status ini dilakukan setelah Pemkab Madina menerima laporan lengkap mengenai kondisi lapangan, termasuk adanya sejumlah titik longsor yang menyebabkan akses transportasi terputus. “Kami resmi menetapkan status tanggap darurat agar penanganan bisa lebih cepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama Forkopimda akan segera mengambil langkah strategis dalam penanganan bencana, mengingat intensitas hujan masih tinggi dan risiko bencana susulan masih besar. “Di tiap kecamatan dan di beberapa titik lokasi akan kami dirikan posko dan dapur umum dengan perlengkapan yang memadai untuk membantu masyarakat yang terdampak,” kata Bupati.
Terkait dunia pendidikan, Bupati Saipullah telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan koordinator wilayah guna menentukan kebijakan peliburan sekolah di daerah-daerah yang terdampak.
Dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina, Kepala Pelaksana Mukhsin Nasution melaporkan sebanyak 12 kecamatan terdampak banjir dan longsor. Ia menilai penetapan status tanggap darurat adalah langkah yang tepat. “Sumber daya yang kita miliki terbatas dan tidak memadai lagi untuk meng-cover dan menanggulanginya. Melihat dampak yang terus meluas dan kondisi cuaca ekstrem, status tanggap darurat ini sangat perlu ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Adi Wardana menyebutkan bahwa akses transportasi yang terputus akibat banjir maupun longsor menjadi kendala utama dalam penyaluran bantuan logistik kepada para korban. Kondisi ini, katanya, menuntut percepatan penanganan agar bantuan dapat segera menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Kabupaten Madina mengimbau warga tetap waspada terhadap potensi bencana susulan dan mematuhi arahan petugas di lapangan, terutama di wilayah yang rawan banjir dan longsor. (RES)(WITA)











