PDIP dan PKS Kritik Rencana Penyertaan Modal Bank Sumut

PDIP dan PKS Kritik Rencana Penyertaan Modal Bank Sumut
PDIP dan PKS Kritik Rencana Penyertaan Modal Bank Sumut (analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menambah penyertaan modal ke Bank Sumut menuai kritik keras dari dua fraksi besar di DPRD Sumut. Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kompak menyoroti kejanggalan proses legislasi dan risiko besar dari penggunaan aset bermasalah sebagai modal daerah.

Dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut, Rabu (26/11/2025), kedua fraksi itu menilai percepatan pembahasan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal berlangsung tanpa dasar hukum yang kokoh serta berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik bagi keuangan daerah maupun stabilitas Bank Sumut sebagai BUMD strategis.
Juru Bicara Fraksi PDIP Syahrul Effendi Siregar membacakan pandangan fraksi, mengkritik pembahasan ranperda yang dinilai "dikebut" tanpa mengikuti program prioritas legislasi (Prolegda) tahun 2025. Ia menegaskan bahwa dua ranperda terkait Bank Sumut-perubahan badan hukum menjadi Perseroda dan penambahan penyertaan modal-tidak tercantum dalam prioritas Banperda tahun depan.
"Pembahasan ini menabrak Prolegda. Artinya, ada persoalan besar yang diabaikan bertahun-tahun lalu, tetapi sekarang malah dipaksakan diselesaikan dalam waktu singkat," katanya.
Menurutnya, proses legislasi yang tidak terencana berpotensi menghasilkan produk hukum cacat. Ia mengingatkan bahwa Bank Sumut hingga kini masih berstatus Perseroan Terbatas (PT), sehingga sejumlah tindakan hukum bank dalam beberapa tahun terakhir berisiko dianggap ultra vires atau melampaui kewenangan.
PDIP juga menyoroti rencana Pemprov menambah modal melalui tiga aset: Gedung Disperindag, eks Medan Club, dan kawasan PRSU. Ketiga aset itu dinilai tidak memiliki kepastian produktivitas maupun kelayakan jangka panjang. Eks Medan Club bahkan diketahui memiliki riwayat sengketa hukum dan berstatus cagar budaya.
"Tanpa kepastian hukum yang utuh, jangan bermain-main dengan aset daerah. Jangan sampai percepatan aturan justru menggerus kekayaan daerah," tegasnya.
PDIP menekankan bahwa Perda perubahan status Bank Sumut menjadi Perseroda harus diselesaikan lebih dulu sebelum penyertaan modal dilakukan. Tenggat administrasi 30 November 2025, menurut mereka, tidak boleh menjadi justifikasi untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Fraksi PKS
Sementara itu, Fraksi PKS menyoroti kondisi aset yang akan diserahkan sebagai inbreng. Dari tiga aset yang diajukan, PKS menilai hanya satu yang masih bisa dipertimbangkan. Dua lainnya-kawasan PRSU dan eks Medan Club-dianggap tidak layak dan berpotensi menjadi beban Bank Sumut.
Kawasan PRSU disebut sebagai aset paling bermasalah karena masih terikat kontrak sewa dengan PPSU hingga 2030, berisi bangunan milik kabupaten/kota, dan bahkan terdapat bangunan milik pemerintah asing. "Statusnya tidak clean and clear. Ini berisiko menimbulkan sengketa dan tidak bisa dipakai sebagai aset operasional bank," kata Juru Bicara PKS, Hariyanto.
PKS juga menolak eks Medan Club karena nilai rehabilitasinya sangat tinggi dan potensi menjadi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Selain itu, statusnya sebagai bangunan cagar budaya membatasi pemanfaatan secara komersial.
Sebagai solusi, PKS menyarankan Pemprov menjual aset bermasalah tersebut dan menyerahkan modal dalam bentuk tunai agar langsung memperkuat struktur keuangan bank. Modal berupa aset tidak produktif, tegas PKS, justru dapat memperburuk rasio keuangan dan menurunkan laba Bank Sumut.
"Kalau pemerintah serius ingin memperkuat Bank Sumut, penyertaannya harus berupa liquid asset, bukan fixed asset yang penuh masalah," tegas Hariyanto.
Meski menggunakan pendekatan berbeda, PDIP dan PKS sepakat bahwa penyertaan modal tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau melalui aset yang belum jelas legalitas maupun kelayakannya. Kedua fraksi menekankan pentingnya kepastian hukum, kehati-hatian fiskal, dan perlindungan terhadap stabilitas Bank Sumut.
"Kami bukan menolak penguatan Bank Sumut. Kami menolak risiko yang bisa meruntuhkan stabilitas bank daerah dan membebani rakyat," pungkas Hariyanto dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti dan Wakil Ketua Salman Alfarisi. Hadir Wagubsu Surya.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi