Fraksi PKS DPRD Palas Dorong Pembentukan Perda Zakat

Fraksi PKS  DPRD Palas Dorong Pembentukan Perda Zakat
Fraksi PKS DPRD Palas Dorong Pembentukan Perda Zakat (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Fraksi PKS DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) mendorong Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat.

Selain adanya usulan dari Baznas untuk pembuatan Perda zakat, zakat juga bisa disinergikan dengan program kerja pemerintah daerah dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat.

"Potensi zakat itu sangat strategis, zakat itu dapat diintegrasikan dengan program program pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan umum," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Padanglawas H Puli Parisan Lubis, Lc,

Pengusulan pembentukan Perda zakat ini menjadi salah satu poin pandangan Fraksi PKS dalam penyampaian pandangan fraksi Ranperda APBD Padanglawas tahun 2026.

Didampingi Sekretaris dan Bendahara Fraksi PKS Lukman Daulay dan Muhammad Yusuf Hasibuan,

Puli Parisan Lubis menyampaikan, selain memberi dampak yang luas, potensi zakat dapat menjadi sumber daya tambahan diluar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk itu kata Puli Parisan, meskipun pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam UU No.23 tahun 2011, namun Perda zakat perlu dibentuk sebagai payung hukum yang lebih spesifik dan mengikat.

"Perda ini akan memberikan payung hukum yang lebih kuat dan spesifik di tingkat daerah, sehingga pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di kabupaten/kota dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat berjalan lebih efektif dan tertata," kata Puli Parisan Kamis (27/11).

Selain itu menurut Puli Parisan, dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kesadaran muzakki (pembayar zakat), termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan masyarakat umum bisa meningkat drastis. Hal ini memungkinkan potensi zakat di daerah dapat terhimpun secara optimal.

Kemudian masih menurut Puli Parisan Lubis, Perda dapat membantu menjamin pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Dan ini nanti bisa diawasi oleh lembaga DPRD sebagai pengawasan eksternal ," sebutnya.

Disamping itu tambah Puli Parisan, dengan lahirnya Perda zakat, pengelolaan zakat lebih terstruktur dan melembaga.

"Dan ini memastikan penyaluran zakat lebih tepat sasaran kepada mustahik (penerima zakat), sehingga manfaatnya dalam mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dapat lebih terasa," tegas Puli Parisan Lubi

(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi