Analisadaily.com, Padanglawas - Progres penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padanglawas 2026-2046 menunjukkan kemajuan signifikan.
Memasuki akhir tahun 2025, dokumen vital yang akan menjadi acuan pembangunan daerah tersebut dilaporkan telah mencapai 90 persen.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padanglawas Amirhan Hasibuan, menyampaikan bahwa proses ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada awal tahun 2026.
Amirhan menjelaskan, penyusunan RTRW telah berproses hingga Lintas Sektoral ( Linsek) Kementerian.
"RTRW sudah berproses dari beberapa tahun lalu, dan kini tinggal 10 persen lagi. Sisanya hanya persetujuan subtansi ," ujar Amirhan kepada Analisadaily Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, dokumen RTRW memegang peranan krusial sebagai acuan utama dalam menentukan peruntukan lahan di setiap zona wilayah. Melalui dokumen ini, pemerintah dapat memberikan rekomendasi pembangunan yang terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Nanti dari RTRW dan RDTR bisa diketahui apakah lahan tersebut boleh dijadikan kawasan industri, perumahan, atau pertanian. Jadi semua keputusan pembangunan berbasis data tata ruang," jelas Amirhan.
Ia menambahkan, penyusunan RTRW merupakan proses berjenjang yang melibatkan rapat lintas sektoral dan uji kesesuaian dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga sinkronisasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.
"Mudah-mudahan tahun 2026 sudah bisa selesai 100 persen. Setelah disahkan, dokumen RTRW ini akan menjadi dasar penerbitan izin tata ruang untuk setiap bidang lahan," katanya.
Selain progres RTRW, Amirhan juga memaparkan perkembangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan turunan dari RTRW.
(ATS/NAI)











