Sewa Berakhir, PT DPM Diminta Kosongkan Lahan Kontrakan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - PT Dairi Pima Mineral (DPM) perusahaan pertambangan seng dan timah hitam di Sopokomil Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi diminta mengangkut barang dari lahan kontrakan di Desa Polling.
Hal itu disampaikan Ungkap Marpaung, selaku kuasa Sirait, pemilik tanah Sirait, Jumat (28/11). Diterangkan, asset tersebut berukuran 800 meter persegi. Lahan terletak di Desa Polling Kecamatan Silima Pungga-Pungga, di tepi jalan, tak jauh dari kantor Polsek Parongil.
Ungkap menyebut, kontrak ditandatangani kedua pihak terhitung 11 Agustus 2020-11 Agustus 2025. Dalam dokumen perusahaan, perjanjian tertera nomor DPM-GA-2020-LEA-C004. Dengan demikian, perjanjian telah berakhir. Perusahaan tidak menyampaikan pemberitahuan, apakah sewa areal lahan jut atau tidak.
“Kami berkesimpulan, DPM tidak mau meneruskan kontrak. Pasalnya, tak ada komunikasi. Kontrak habis sudah jelang 4 bulan,” kata Ungkap.
Karenanya, perusahaan diminta segera mengambil barang-barang dalam lahan tersebut. Pipa peralatan lainnya banyak di lokasi. Ungkap mengutarakan, kliennya sudah mengajukan somasi ke manajemen tertanggal 23 Nopember ke Kantor DPM di Sidikalang.
“Kosongkan lahan. Kami pakai tanah buat tanam nilam. Tahukan, nilam lagi mahal. Dan tanah di sana cocok untuk budidaya,” kata Ungkap.
Jika dalam tempo 1 minggu, somasi tidak digubris, pihaknya akan mengajukan permohonan pengawalan eksekusi sendiri kepada Kapolres.
“Kami akan pindahkan material entah ke mana. Yang penting, nanti diinfokan ke Kapolres,” kata Ungkap.
Manajemen PT DPM, Abdul Siregar melalui telepon menerangkan, hal itu sedang diproses.
“Sedang diproses. Kan harus dibahas di tingkat manajemen,” kata Abdul.
(SSR/RZD)