Anggota DPRD Sumut Turut Teken Permohonan Penangguhan 11 Tersangka Pembakaran Gruti (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Anggota DPRD Sumatera Utara fraksi PDI Perjuangan, Alfriansah Ujung dan anggota DPRD Dairi, Halim Lumban Batu menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan 11 tersangka kasus dugaan pembakaran mess PT Gunung Raya Timber Industries (Gruti).
File ditandatangani 31 anggota DPRD Dairi itu diterima Kapolres, AKBP Otniel Siahaan di Sidikalang, Senin (1/12). Hal itu disampaikan kuasa hukum Pangihutan Sijabat dan 10 rekan, Abdi Manullang SH.
“Surat permohonan penangguhan Pangihutan Sijabat dan 10 tersangka lainnya diterima Kapolres,” kata Abdi.
Abdi menyebut, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNI), Ikatan Pemuda Karya (IPK), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Yayasan Petrasa turut membubuhkan tanda tangan pada permohonan dimaksud.
“Kita harap, 2 hari ke depan ada kabar baik,” kata Abdi kepada wartawan.
Dijelaskan, dasar pengajuan penangguhan, tersangka dimaksud memiliki anak dan istri yang harus dinafkahi termasuk dari sisi pendidikan.
Staf Kasie Humas Polres Dairi, Junaedy menyebut, Kapolres menyambut baik kehadiran dewan dan rombongan.
“Kapolres menyambut baik. Akan dipelajari,” kata Junaedy.
Sebagaimana diberitakan, Pangihutan dan rekan ditangkap polisi 12 Nopember 2025. Tindakan tersebut terkait aksi perusakan terhadap camp PT Gruti dan asset lainnya.
Sementara Pangihutan dan ratusan penduduk Desa Parbuluan 6, bolak balik unjuk rasa menuntut penolakan dan penutupan PT Gruti. Pasalnya, pembabatan hutan dilakukan perusahaan mengancam hidup masyarakat lokal.
4 tahun berjuang, aspirasi mereka, minim respons Bupati sebelumnya, Eddy Kelleng Ate Berutu. Mereka bertemu Bupati Vickner Sinaga namun jawaban yang diterima, bukan kewenangannya.
“Itu bukan kewenangan saya,” kata Vickner.
Lantaran buntu, massa melampiaskan amarah ke perusahaan di hadapan sejumlah polisi.
Kalangan DPRD Dairi berpendapat, Pangihutan dan rekan berjuang menyelamatkan hutan. Mereka pahlawan tanpa upah.
“Peristiwa banjir bandang di Sibolga,Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan membuka mata kita, bahwa perusakan alam tidak boleh dibiarkan,” kata anggota DPRD dari Partai Solidaritas Indonesia, Henra J Sinaga.
(SSR/RZD)