Bupati Nias Barat Terbitkan SE Terkait Harga Barang Naik Akibat Bencana

Bupati Nias Barat Terbitkan SE Terkait Harga Barang Naik Akibat Bencana
Bupati Nias Barat Terbitkan SE Terkait Harga Barang Naik Akibat Bencana (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Nias Barat - Dampak banjir besar yang melanda wilayah Tapanuli, meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga, pada akhir November 2025, mulai dirasakan hingga ke Kabupaten Nias Barat. Gangguan distribusi barang ke wilayah kepulauan mengakibatkan sejumlah harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat dan informasi di lapangan, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menunjukkan respons cepat dan kepedulian terhadap kondisi warganya.

Pada Rabu (03/12/2025), Bupati resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Menaikkan Harga Barang Secara Tidak Wajar dan Menahan Stok Barang dalam Menghadapi Dampak Bencana Alam.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai langkah untuk menjaga stabilitas harga di tengah situasi darurat, sekaligus mencegah terjadinya upaya penimbunan barang oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dalam edaran tersebut, Bupati Eliyunus Waruwu menegaskan tujuh poin penting:

1. Pelaku Usaha Grosir dan Eceran/Retail dilarang menahan stok barang dan diwajibkan mengeluarkan seluruh stok untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

2. Pelaku usaha juga dilarang menaikkan harga barang secara tidak wajar, karena dapat memberatkan masyarakat yang sedang terdampak kondisi bencana.

3. Pengusaha SPBU dan penyalur/sub penyalur LPG 3 Kg diminta tetap memberikan pelayanan sebagaimana SOP yang berlaku, tanpa ada pembatasan atau penundaan.

4. Masyarakat Nias Barat diimbau tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat memicu kelangkaan barang kebutuhan pokok, BBM, LPG, maupun barang penting lainnya.

5. Masyarakat juga diajak meningkatkan rasa sosial, empati, serta kebersamaan dalam menghadapi dampak bencana yang terjadi di wilayah sekitar.

6. Kepala Perangkat Daerah diminta menyampaikan dan meneruskan informasi ini kepada seluruh UPTD di bawah koordinasi masing-masing.

7. Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Nias Barat wajib menyosialisasikan isi edaran ini kepada seluruh masyarakat di wilayahnya.

Surat Edaran ini diharapkan mampu menekan potensi spekulasi harga dan memastikan ketersediaan barang tetap stabil di Nias Barat. Pemerintah daerah menegaskan akan melakukan pemantauan intensif dan meminta kerja sama semua pihak demi menjaga ketenangan dan kesejahteraan masyarakat. (PG)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi