Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja 24,6 Kg (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sergai - Satuan Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 24,6 kg di depan SPBU yang berlokasi di Desa Suka Damai, Kecamatan Seibamban, Sergai, Senin (1/12) sekitar pukul 21.00 WIB.
Gagalnya peredaran barang haram tersebut setelah Tim Sat Renarkoba Polres Sergai menangkap seorang tersangka berinsial AR alias D (29) warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, sekaligus menyita barang bukti penumpang mobil mini bus travel jenis Toyota HIACE.
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi melalui Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang kepada wartawan, Kamis (4/12) di Mako Polres Sergai.
Iptu Manullang menjelaskan, penangkapan tersangka ini ketika personel Sat Lantas dan Sat Resnarkoba Polres Sergai sedang melaksankan pengaturan dan pengamanan antrean pengisian BBM di SPBU yang berlokasi di Desa Suka Damai, Kecamatan Seibamban.
Namun, pada saat petugas melakukan pengaturan dan pengaman di tempat antrean pengisian BBM tersebut, tiba-tiba mobil mini bus Toyota HIACE menerobos jalanan yang macet dan tidak menghiraukan arahan petugas, sehingga timbul kecurigaan dari petugas yang selanjutnya menghentikan mobil mini bus tersebut, dan mengintrogasi pengemudinya bernama Pirman (33) warga Jalan Sultan Maujal, Desa Sidangkai, Kecamatab Padang Sidempuan Selatan, Kabupatem Tapanuli Selatan.
"Kenapa tidak menghiraukan imbauan petugas? "Mau Cepat Pak (terburu-buru)”jawab sang sopir”," kata Manullang menirukan ucapan sopir.
Dengan jawab yang tidak wajar itu, petugas merasa tidak yakin dan curiga, lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang mobil tersebut, maka petugas menemukan tas ransel warna cokelat yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik dibalut dengan lakban di bagasi belakang mobil.
Lalu terdapat 23 bungkus plastik yang juga dibalut dengan lakban diduga berisikan narkotika. Barang tersebut milik seorang penumpang berinisial AR alias D.
"Kemudian petugas merobek salah satu bungkus lakban dan ternyata ditemukan narkotika jenis ganja milik penumpang AR alias D," jelasnya.
Saat diinterogasi petugas, AR alias D mengaku ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan atas perintah AL (30) warga Desa Jambur, Kecamatan Penyambungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Tersangka juga mengaku baru pertama kali membantu AL mengedarkan narkotika jenis ganja ini, karena untuk kebutuhan ekonomi keluarga serta akan memperoleh ganja tersebut secara cuma-cuma.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnakoba Polres Sergai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 114 (2) Sub Pasal 111 (2) UU RI No 35 tahun 2009 sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.
“Maka pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.
(BAH/RZD)