Satgas PASTI Terima 17.965 Laporan Pinjol Ilegal, 690 Pengaduan dari Sumut

Satgas PASTI Terima 17.965 Laporan Pinjol Ilegal, 690 Pengaduan dari Sumut
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua Satgas PASTI Daerah, Khoirul Muttaqien. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal sebanyak 17.965 laporan secara nasional, 690 laporan di antaranya dari Sumatera Utara (Sumut) dengan total 2.263 entitas pinjaman online ilegal yang telah dihentikan.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selaku Ketua Satgas PASTI Daerah, Khoirul Muttaqien, mengatakan berdasarkan data Satgas PASTI per 20 November 2025, laporan masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal masih menunjukkan tren yang tinggi.

Total pengaduan investasi ilegal yang diterima mencapai 4.390 laporan, termasuk 196 laporan dari Sumut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 354 entitas investasi ilegal telah dihentikan.

"Untuk pinjaman online ilegal, Satgas PASTI menerima 17.965 laporan secara nasional, termasuk 690 laporan dari Sumut, dengan total 2.263 entitas pinjaman online ilegal yang telah dihentikan," katanya, Kamis (5/12/2025).

Khoirul Muttaqien mengatakan data ini menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan memerlukan penanganan kolaboratif yang konsisten.

Ia menuturkan OJK Sumut dan Satflgas PASTI terus memperkuat koordinasi dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat, OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan sebagaimana diatur pada UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Menindaklanjuti hal tersebut telah dibentuk Satgas PASTI yang saat ini terdiri dari 13 kementerian, 2 otoritas, dan 6 lembaga dengan dua tugas utama, yaitu pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal," ujarnya.

Sejalan dengan peningkatan risiko kejahatan keuangan digital, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 menjalankan peran penting sebagai pusat koordinasi nasional dalam penanganan penipuan di sektor keuangan.

Per 15 November 2025, IASC telah menerima 350.762 laporan, termasuk 12.975 laporan dari Sumut. Sebanyak 576.822 nomor rekening telah dilaporkan terkait aktivitas mencurigakan, dan 108.779 di antaranya berhasil diblokir. Total
kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,9 triliun, dengan kontribusi kerugian dari Sumatera Utara sebesar Rp257 miliar.

Adapun total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp386 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga sangat diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat secara lebih luas.

Untuk memperluas jangkauan edukasi publik, Satgas PASTI dan IASC meluncurkan Kampanye Nasional “Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal” sejak 19 Agustus 2025. Kampanye ini disebarkan melalui berbagai kanal publik, seperti mesin ATM, aplikasi mobile banking, papan informasi di ruang publik, hingga media sosial.

Tujuan kampanye ini adalah meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan digital, penawaran investasi ilegal, pinjaman ilegal, dan praktik keuangan tidak berizin lainnya yang kerap memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga mengingatkan bahwa sesuai UU P2SK, seluruh usaha pergadaian swasta wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat 12 Januari 2026. OJK Sumut akan melakukan pendekatan persuasif untuk memastikan seluruh usaha pergadaian di wilayah Sumut segera mengajukan permohonan izin usaha.

OJK dan Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas entitas dan produk keuangan sebelum melakukan transaksi guna menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi dan potensi penipuan.

Selain itu, masyarakat diminta untuk mewaspadai peningkatan modus penipuan dengan teknik impersonasi, khususnya melalui platform media sosial dan aplikasi pesan instan.

Satgas PASTI mengajak masyarakat yang mengetahui informasi mengenai investasi, penghimpunan dana, atau aktivitas keuangan yang mencurigakan untuk segera melaporkan kepada Satgas PASTI melalui kanal resmi.

Masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157) / email: [email protected] Pelaporan yang cepat dan akurat akan membantu mempercepat penanganan serta meminimalkan potensi kerugian bagi masyarakat.

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi