Analisadaily.com, Padanglawas - Bupati Padanglawas ( Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan mengeluarkan surat edaran (SE), tentang larangan menaikkan harga barang usai bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Selain itu, Putra Mahkota Alam juga melarang melakukan penimbunan barang kebutuhan warga.
Hal itu diketahui dari postingan Dinas Kominfo Padanglawas melalui akun FB resminya. Surat edaran tersebut bernomor: 4964 tahun 2025, Tentang, Larangan menaikkan harga bahan secara tidak wajar serta menahan stok barang dalam menghadapi situasi dan dampak bencana alam.
Berikut poin SE larangan naikkan harga di Padanglawas.
1.Kepada pelaku usaha grosir dan eceran/retail agar tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang memberatkan kondisi masyarakat
2. kepada pelaku usaha grosir dan eceran/retail agar tidak menahan stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang dimiliki untuk diperjualbelikan kepada masyarakat
3. kepada pengusaha SPBU dan penyalur/sub penyalur (pangkalan) LPG 3 kg agar tetap melayani masyarakat Padanglawas sesuai SOP yang berlaku.
4. kepada masyarakat Padanglawas agar tetap tenang dan tidak panik yang mengakibatkan terjadinya penimbunan barang kebutuhan pokok, BBM, gas LPG dan barang penting lainnya
5. kepada masyarakat Padanglawas agar meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam menghadapi dampak bencana alam yang dihadapi.
6. Kepada Camat dan Lurah dan Kepala Desa se Padanglawas agar dapat menginformasikan hal ini kepada seluruh masyarakat.
(ATS/NAI)











