Anggota DPRD Sumut, Henry Dumanter. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Henry Dumanter, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan bencana besar yang melanda Sumatera meliputi Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, sebagai bencana nasional.
Henry menyebut banyak kepala daerah mengaku tidak lagi mampu menangani bencana sebesar ini karena keterbatasan anggaran daerah. Kondisi semakin berat karena tahun anggaran 2025 mengalami pemotongan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. “Nyaris dapat dipastikan semua kepala daerah tidak sanggup menangani dan memulihkan dampak bencana sebesar ini. Karena itu Presiden harus menetapkan status bencana ini sebagai bencana nasional,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah pusat tidak boleh menghindar dari tanggung jawab, mengingat pendapatan negara dari sektor pajak jauh lebih besar dibanding pendapatan daerah dari kekayaan alam seperti tambang, perkebunan, dan kehutanan. Henry juga menyoroti kerusakan lingkungan yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana, termasuk alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, kegiatan tambang ilegal maupun legal, serta penebangan hutan untuk industri.
Selain menetapkan status bencana nasional, Henry juga meminta Presiden segera mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL). Ia menduga perusahaan tersebut turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Tapanuli Utara dan sekitarnya. “Akumulasi kerusakan lingkungan itu akhirnya melahirkan bencana alam yang memiskinkan puluhan bahkan ratusan ribu orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Henry menyoroti temuan ribuan batang kayu tersusun rapi di lokasi bencana, yang menurutnya bertentangan dengan pernyataan salah satu menteri yang menyebut kayu-kayu itu adalah kayu lapuk yang tumbang secara alami. Ia juga menyayangkan pernyataan Kepala BNPB yang menilai bencana tersebut “hanya seram di media sosial.”
Henry menegaskan, jika pemerintah pusat tidak menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional, potensi kerawanan sosial, masalah hukum, hingga ketidakstabilan nasional bisa muncul. “Oleh sebab itu, Pak Presiden, tolong tetapkan bencana tersebut menjadi bencana nasional,” pungkasnya.(REL/WITA)











