Abdul Rahim Siregar Usulkan Strategi Pemulihan Pascabencana Banjir–Longsor

Abdul Rahim Siregar Usulkan Strategi Pemulihan Pascabencana Banjir–Longsor
Abdul Rahim Siregar Usulkan Strategi Pemulihan Pascabencana Banjir–Longsor (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan — Banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat. Selain merusak rumah dan fasilitas umum, bencana ini juga menyisakan trauma bagi anak-anak dan para penyintas.

Melihat kondisi tersebut, Abdul Rahim Siregar, ST., MT.—Anggota DPRD Sumut sekaligus Mahasiswa Doktoral Manajemen Sustainability UMSU—menyampaikan seruan penting: bahwa pemulihan pascabencana tidak boleh hanya fokus pada bangunan yang runtuh, tetapi juga pada kesadaran manusia dalam menjaga alam.

Dalam pernyataannya, Sekretaris F-PKS DPRD Sumut menegaskan bahwa kerusakan hutan, penyempitan sungai, dan aktivitas tambang ilegal telah melemahkan keseimbangan ekologi, hingga akhirnya bencana mudah terjadi.

“Ketika hutan ditebang tanpa kendali, ketika gunung diguruk untuk keuntungan sesaat, dan ketika sungai dirusak, maka manusialah yang menerima akibat paling pahit,” ujar aggota legislatif dari Dapil Sumut 7/Tabagsel ini.

Ia menggambarkan situasi memilukan di lokasi bencana: sungai yang meluap, rumah yang hanyut, dan anak-anak yang menangis ketakutan di posko pengungsian. “Bencana bukan hanya menghancurkan rumah, tetapi juga ketenangan jiwa,” tambahnya.

Rahim merumuskan langkah-langkah pemulihan yang terbagi dalam empat fase, mulai dari hari pertama hingga pemulihan jangka panjang.

Fase Penyelamatan (0–7 hari).

Evakuasi terpadu TNI–Polri–Basarnas–BPBD. Distribusi logistik darurat seperti makanan, air, tenda, dan obat-obatan. Pendirian command center dan layanan medis 24 jam dan pemetaan potensi longsor susulan.

Fase Rehabilitasi (7–30 hari)

Pembersihan material longsor dan lumpur. Penyediaan hunian darurat dan dapur umum. Verifikasi kerusakan untuk akses bantuan pemerintah serta normalisasi sungai sementara untuk mencegah banjir ulang.

Fase Rekonstruksi (1–12 bulan)

Pembangunan hunian tetap berbasis Build Back Better agar lebih aman dan tidak berada di zona merah. Perbaikan jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan dan reboisasi kawasan hulu dan pembangunan check dam serta bronjong.

Trauma Healing untuk Korban

Rahim menekankan pentingnya pendampingan psikologis, terutama bagi anak-anak, ibu, dan lansia.

Programnya mencakup: trauma healing dan recreation therapy. Konseling keluarga oleh psikolog dan penyuluhan agama untuk menguatkan mental warga yang terdampak.

Selain penanganan lapangan, Rahim juga menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap pelanggar lingkungan.

Ia mendorong penegakan UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan UU Minerba, termasuk pencabutan izin dan penindakan pidana bagi perusahaan yang merusak kawasan hulu dan daerah aliran sungai (DAS).

Anggota Banggat di DPRD Sumut ini juga mengusulkan audit lingkungan wajib untuk seluruh perusahaan di wilayah rawan. Penetapan zona merah yang benar-benar bebas dari permukiman dan pembukaan lahan. Pembentukan Environmental Restoration Fund, dana pemulihan jangka panjang yang harus dibiayai oleh perusahaan serta keterbukaan data kerusakan dan perizinan kepada publik.

Rahim menutup pernyataannya dengan pesan reflektif bahwa bencana ini harus menjadi titik balik pembangunan daerah.

“Kini saatnya membangun bukan hanya jembatan dan rumah, tetapi cara kita berpikir. Jika kita menjaga alam, alam akan menjaga kita.”

Ia berharap Sumut, Aceh, dan Sumbar ke depan dapat bangkit sebagai wilayah yang lebih aman, lebih tangguh, dan lebih berkelanjutan—agar anak cucu kelak tidak lagi hidup dengan ketakutan akan bencana yang bisa dicegah.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi