Sosialisasikan Perda Persampahan: Afif Abdillah Ingatkan Warga Jangan Buang Sampah ke Parit

Sosialisasikan Perda Persampahan: Afif Abdillah Ingatkan Warga Jangan Buang Sampah ke Parit
Sosialisasikan Perda Persampahan: Afif Abdillah Ingatkan Warga Jangan Buang Sampah ke Parit (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Afif Abdillah menggelar Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan AR Hakim, Gang Rahayu, Lingkungan V, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (6/12/2025).

Dalam Sosper itu, Afif menyampaikan di hadapan konstituennya bahwa badai yang turun pada Kamis (27/11/2025) secara terus menurus sudah pasti berdampak banjir. Sebab kota mana pun, bahkan kota yang sangat maju sekali pun tidak akan mampu menampung debit air hujan yang turun 24 jam.

"Sebab tidak ada drainase yang didesain untuk menahan debit air 24 jam dengan kondisi hujan deras terus menerus. Biasanya 2 atau 3 jam drainase masih bisa bertahan. Namun kalau 24 jam pasti langsung air menggenang alias banjir," jelas Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu.

Karena badai itu pula sampai saat ini Langkat masih parah, Aceh masih parah. "Alhamdulillah Allah menyelamatkan kita hari ini. Dimudahkan hari ini sehingga bisa duduk bersama di sini. Tapi jangan lupa doakan saudara-saudara yang masih terdampak bencana banjir," pinta Afif kepada warga yang mengikuti Sosper tersebut.

Dikatakan anggota Komisi II DPRD Medan itu bahwa Medan juga terdampak dan tidak luput dari banjir. "Semoga semakin dikuatkan doanya. Semoga mereka terlepas dari musibah ini dan selamat semuanya," doa Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu.

Tentang pengelolaan sampah, lanjut Ketua Bapemperda DPRD Medan itu, sebagus apa pun parit dibangun namun budaya masyarakat membuang sampah ke dalam parit, pastilah tumpat. Seperti pengalamannya saat melihat parit di Jalan Sutrisno. "Tempat tidur, sofa semua dibuang ke parit. Bagaimana tidak tumpat," cetus Afif.

Oleh karena itu, lanjutnya, Perda ini mengatur tentang tata kelola sampah di Medan. Dulu pengangkutan sampah di Medan merupakan kewenangan Dinas Kebersihan. Sekarang sudah dinaungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sementara bagi para pelaku buang sampah sembarangan dalam Perda sudah diatur besaran dendanya Rp10 juta. Sementara bagi warga yang menyampaikan para pelaku buang sampah justru diberi reward sebesar Rp1 juta.

"Sayangnya, peraturan walikotanya belum ada. Makanya belum berlaku karena belum ada petunjuk teknisnya. Kalau sudah berlaku maka warga bisa mendapatkan reward Rp1 juta dengan catatan melaporkan pelaku yang membuang sampah sembarangan," pungkasnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi