Henry Jhon Hutagalung Sosialisasikan Perda KTR: Pemimpin Rumah Ibadah Diharapkan Turut Berperan Aktif (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung berharap kepada para pemimpin rumah ibadah agar turut berperan aktif menjaga rumah ibadah yang merupakan salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bebas dari asap rokok.
Pemerintah terus berupaya agar masyarakatnya semakin sehat. Salah satu upayanya, antara lain, membangun lingkungan sehat dan bersih bebas asap rokok. Salah satu Kawasan yang masuk dalam Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Bebas Rokok (KTR) di Kota Medan adalah rumah-rumah ibadah.
"Kita ingin di lingkungan rumah-rumah ibadah tidak ada lagi jemaat yang merokok. Oleh karena itu, kita berharap peran aktif dari para pemimpin rumah ibadah untuk mengingatkan para jemaat untuk tidak merokok di kawasan tersebut," jelas Henry Jhon Hutagalung saat menyosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Bebas Rokok (KTR) di Kota Medan di Jalqn Ababdi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan, Minggu (7/12/2025) yang dihadiri ratusan masyarakat.
Tidak hanya pemimpin maupun jemaat rumah ibadah, lanjut Henry Jhon Hutagalung, dalam Perda KTR tersebut juga mengajak masyarakat luas berperan aktif dalam pelaksanaan KTR di lapangan. Caranya, dengan mengingatkan keluarga, saudara dan warga akan dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok.
"Serta diharapkan pula berperan aktif melarang keluarga merokok di dalam rumah. Kenapa? Rokok tidak saja berbahaya bagi yang mengisapnya. Karena rokok mengandung nikotin dan tar, yang menyebabkan ketergantungan karena ada zat adiktif di dalam rokok. Justru individu yang tidak merokok sebagai perokok pasif bisa berdampak lebih parah dikarenakan mengisap asap dari perokok aktif," jelas Henry Jhon Hutagalung yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.
Henry Jhon Hutagalung kembali mengingatkan, dikarenakan gereja termasuk Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan pemimpin gereja pada masing-masing gereja untuk membuat tanda KTR di lingkungan gereja. Serta aktif melarang areal gereja dipergunakan sebagai tempat merokok.
"Sesuai dengan Perda No. 3/2014, jemaat tidak boleh merokok di areal gereja, tapi harus di luar areal atau pagar gereja," pesan Henry Jhon yang disambut positif para pemimpin gereja yang hadir mengikuti Sosperda tersebut.
Henry Jhon Hutagalung juga mengingatkan para orangtua agar mengawasi para remaja yang belakangan ini sangat gandrung dengan rokok–rokok elektrik yang sekarang sudah banyak beredar dan diminati kaum remaja dan orang muda.
Di kesempatan itu, politisi PSI itu juga menyampaikan bahwa Perda KTR tersebut mengatur tentang tiga hal, yakni, Penetapan 7 Kawasan Tanpa Rokok dengan larangan larangannya, Pengaturan Promosi atau Iklan tentang Produk Rokok dan pengenaan Sanksi.
"Saat ini DPRD dan Pemko Medan sedang merevisi Perda No 3 /2014 tentang KTR dan akan memperkuat pengawasan atas pelaksanaan Perda ini," pungkasnya.
Di hari yang sama Henry Jhon Hutagalung melaksanakan Sosialisasi Perda serupa di Gereja Bethel Injil Sepenuhnya di Jalan Sempurna, Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (7/12/2025).
Di lokasi tersebut Henry Jhon Hutagalung menyerukan hal serupa agar para pemimpin gereja turut berpartisipasi agar Perda KTR itu bisa direalisasikan secara maksimal.
(MC/RZD)