Sesuai UU, Mendagri Beri Sanksi Pemberhentian 3 Bulan untuk Bupati Aceh Selatan

Sesuai UU, Mendagri Beri Sanksi Pemberhentian 3 Bulan untuk Bupati Aceh Selatan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana. Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan sanksi yang diberikan adalah bentuk penerapan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

"Ini bukan keputusan pribadi saya sebagai Mendagri, tetapi memang aturannya demikian,” kata Tito dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Selasa (7/12/2025).

Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Tito menambahkan, selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri. Ia menilai, di tengah situasi darurat bencana, seorang kepala daerah seharusnya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.

Karena itu, Tito mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

“Saya sudah membuat surat edaran agar kepala daerah sampai 15 Januari tidak meninggalkan daerahnya, bukan hanya bagi yang sedang dilanda bencana,” ujarnya.

Tito juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

“Masyarakat sangat membutuhkan makanan, popok, dan kebutuhan perempuan. Jadi saya mohon kepala daerah benar-benar memperhatikan dan memastikan semua pembelian dilengkapi kuitansi,” kata Tito.

Sekadar catatan, UU 23/2014 sendiri mengatur mekanisme pemberhentian sementara bagi kepala daerah, dan tidak mengatur soal pencopotan. Dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Adapun terkait pemberhentian kepala daerah harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat. Setelah itu, keputusan dari rapat paripurna DPRD terkait pemberhentian kepala daerah diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) sebelum diambil keputusan.

(DEL)

Baca Juga

Rekomendasi