Analisadaily.com, Medan – Semangat memperjuangkan keadilan bagi para pendidik kembali mengemuka di DPRD Sumatera Utara. Melalui rapat kerja dan dengar pendapat gabungan Komisi A, Komisi C, dan Komisi E, DPRD Sumut secara tegas menyuarakan tuntutan penyelesaian ketimpangan pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru agama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Rapat yang berlangsung pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Agama Provsu, FGBSU, serta BMPS Sumut. Dewan juga mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu dan Inspektorat Provsu. Forum ini menjadi ruang aspirasi bagi para guru agama yang selama tiga tahun terakhir belum mendapatkan hak yang sama dengan guru mata pelajaran umum.
Dalam rapat terungkap fakta memprihatinkan bahwa sejak tahun 2023 hingga 2025, guru agama—baik Islam, Kristen, maupun agama lainnya—tidak menerima gaji ke-13 dan THR. Padahal, secara status kepegawaian, mereka merupakan ASN dan PPPK Pemprov Sumut yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama dalam dunia pendidikan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi, serta dihadiri anggota DPRD Sumut di antaranya Dr H Ahmad Darwis, Fajri Akbar, dan Fatimah. Suasana rapat berlangsung serius namun konstruktif, dengan satu pesan utama: keadilan bagi guru agama tidak boleh lagi ditunda.
Anggota DPRD Sumut, Dr H Ahmad Darwis, menyampaikan pandangan kritis sekaligus solutif. Menurutnya, akar persoalan terletak pada belum terintegrasinya data guru secara menyeluruh antara instansi terkait. Karena itu, langkah pertama dan paling mendesak adalah melakukan integrasi data tanpa membedakan guru agama dan guru mata pelajaran umum.
“Tidak boleh ada sekat antara guru agama dan guru umum. Yang ada hanyalah guru. Selama mereka sudah berstatus ASN, maka harus diintegrasikan datanya dan mendapatkan hak yang sama,” tegas Ahmad Darwis.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Menurutnya, kedua institusi tersebut harus segera duduk bersama untuk menuntaskan persoalan administrasi penggajian yang selama ini berlarut-larut.
“Kalau sampai satu tahun masalah ini tidak selesai, patut kita pertanyakan kinerja birokrasi. Ini menyangkut hak dan kesejahteraan guru yang setiap hari mendidik anak bangsa,” ujarnya.
Lebih jauh, Ahmad Darwis menegaskan bahwa guru agama merupakan bagian integral dari rakyat Indonesia dan pilar penting dalam pembentukan karakter generasi muda. Negara, kata dia, tidak boleh membiarkan adanya pembedaan perlakuan terhadap pendidik hanya karena urusan administrasi.
“Kita ini bagian dari rakyat Indonesia. Kenapa harus ada pembedaan? Guru mata pelajaran umum digaji dan menerima THR, sementara guru agama tidak. Ini tidak adil dan harus segera dibenahi dengan tertib administrasi,” katanya.
DPRD Sumut berharap rapat ini menjadi titik balik penyelesaian persoalan tunjangan guru agama di Sumatera Utara. Melalui integrasi data, penguatan koordinasi lintas instansi, serta komitmen politik yang kuat, ketimpangan yang telah berlangsung selama tiga tahun diharapkan dapat segera diakhiri.
Para wakil rakyat menegaskan bahwa memperjuangkan hak guru agama bukan sekadar soal anggaran, melainkan wujud kehadiran negara dalam menjamin keadilan, penghormatan terhadap pengabdian pendidik, serta komitmen membangun pendidikan yang berlandaskan nilai moral dan kebangsaan.
(NAI/NAI)










