KPPU Rilis ‘Kitab Suci’ Baru Hukum Persaingan Usaha: Adaptasi Total Hadapi Dominasi AI dan Algoritma

KPPU Rilis ‘Kitab Suci’ Baru Hukum Persaingan Usaha: Adaptasi Total Hadapi Dominasi AI dan Algoritma
KPPU Rilis ‘Kitab Suci’ Baru Hukum Persaingan Usaha: Adaptasi Total Hadapi Dominasi AI dan Algoritma (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta – Wajah pasar Indonesia resmi memasuki babak baru. Menghadapi gempuran transformasi digital yang masif, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meluncurkan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Ketiga di Jakarta, Rabu (17/12).

Peluncuran ini menjadi tonggak sejarah baru dalam menciptakan kepastian hukum di tengah era kecerdasan buatan (AI) dan ekonomi digital.

Selama 25 tahun mengawal UU No. 5 Tahun 1999, KPPU menyadari bahwa pendekatan konvensional kini telah usang.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa digitalisasi dan algoritma telah mengubah pola perilaku bisnis menjadi lebih canggih dan kompleks.

"Pasar saat ini tidak lagi bekerja dengan pola konvensional. Digitalisasi menuntut analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam dan berbasis bukti (evidence-based)," ujar Fanshurullah.

Buku edisi terbaru ini membawa pergeseran paradigma ke arah ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis. Artinya, pengawasan tidak lagi hanya terpaku pada struktur pasar, tetapi mendalami perilaku serta dampak ekonomi nyata yang ditimbulkan oleh para pemain besar.

Buku teks ini menjadi rujukan wajib (standardized reference) bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha. Beberapa pembaruan substansial di dalamnya meliputi:

• Hukum Ekonomi Digital & AI: Analisis mendalam mengenai dampak kecerdasan buatan terhadap persaingan pasar.

• Pasca-UU Cipta Kerja: Penyesuaian sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan terbaru.

• Doktrin & Instrumen Mutakhir: Penegasan mengenai Essential Facilities Doctrine, notifikasi merger, hingga penegakan hukum kemitraan UMKM.

• Kepatuhan (Compliance): Panduan bagi pengusaha agar strategi bisnis mereka tetap berada di koridor hukum yang benar.

Sebagai langkah konkret, KPPU juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).

Kolaborasi ini bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi secara masif.

Menteri Diktisaintek, Prof. Brian Yuliarto, menyambut baik langkah ini. Ia berharap buku ini menjadi referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi guna mencetak SDM yang memiliki ketajaman analisis pasar.

"Kolaborasi ini mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam menyelamatkan potensi kerugian negara dan membangun ekosistem usaha yang sehat serta berkeadilan," tegas Prof. Brian.

Melalui peluncuran ini, Indonesia mengirimkan pesan kuat kepada dunia internasional dan investor bahwa hukum di Indonesia terus bergerak dinamis.

Di era inovasi yang serba cepat, hukum persaingan usaha diposisikan sebagai "pagar" yang melindungi inovasi, bukan penghambat kemajuan.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi