Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Informatif 2025

Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Informatif 2025
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Informatif 2025 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara.

Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah SSos dan diterima Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, pada Komisi Informasi Sumut Award Tahun 2025 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumut, Jalan Alfalah, Medan, Kamis (18/12/2025).

Plt Kadis Kominfostan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, mendukung komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Komisi Informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi.

"Berdasarkan arahan Bupati Deli Serdang, Pemkab Deli Serdang harus mendukung program Komisi Informasi serta menjadikan hasil monitoring dan evaluasi sebagai acuan dalam pengembangan kebijakan, pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah dan pemerintah desa di Kabupaten Deli Serdang," katanya.

Ketua KI Sumut, Dr Abdul Harris SH, MKn, Arb CMed menjelaskan, penilaian dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang berlangsung sejak Agustus 2025. Proses tersebut mencakup tahapan verifikasi, pembobotan, uji publik, hingga visitasi ke badan publik.

"Seluruh tahapan ini menjadi dasar penilaian untuk melihat sejauh mana badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat," katanya.

Dijelaskan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang meraih predikat informatif meningkat dari 15 OPD pada 2024, menjadi 18 OPD pada 2025 dari total 33 OPD.

Pada kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, peningkatan dinilai lebih signifikan, dari 23 kabupaten/kota pada 2024 menjadi 29 kabupaten/kota pada 2025.

"Capaian tersebut dinilai menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Tinggal sedikit lagi seluruh kabupaten/kota mencapai predikat informatif," jelasnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi