Ratusan Warga Jaya Sentosa Unjuk Rasa di PT Milano

Ratusan Warga Jaya Sentosa Unjuk Rasa di PT Milano
Ratusan Warga Jaya Sentosa Unjuk Rasa di PT Milano (Analisadaily/G Tambunan)

Analisadaily.com, Labuhanbatu Utara - Ratusan warga dari Kelompok Masyarakat Jaya Sentosa menggelar unjuk rasa di PT Milano yang berlokasi di Desa Perkebunan Milano, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (19/12/2025).

Mereka datang menggunakan dua unit mobil pick-up dan puluhan sepeda motor ke kantor PT Milano. Aksi sempat memanas karena pimpinan perkebunan tidak mau keluar, sehingga massa berusaha memasuki kantor secara damai.

Massa menuntut penjelasan terkait Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Milano, anak perusahaan Wilmar, yang masa berlakunya telah berakhir sejak 2022, serta pemberian plasma yang sebelumnya dijanjikan perusahaan.

Sayangnya, saat bagian Humas perusahaan mencoba memberikan penjelasan, suara yang dilontarkan cukup keras sehingga memicu emosi massa. Beruntung, pihak kepolisian dan TNI yang mengawal aksi berhasil menenangkan situasi.

Koordinator aksi, Andre, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan menyampaikan empat tuntutan, yaitu: Menolak segala bentuk perpanjangan HGU PT Milano Marbau yang masa berlakunya telah berakhir.

Mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak menerbitkan perpanjangan HGU PT Milano.

Menuntut agar tanah bekas HGU dikembalikan dan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meminta kejelasan hukum serta transparansi keberpihakan negara terhadap rakyat dalam pengelolaan tanah bekas HGU.

Beberapa jam kemudian, Manager PT Milano, Lihardo Sipayung, memberikan tanggapan. Ia menjelaskan bahwa pengurusan HGU perusahaan masih berjalan, dan terkait SFKM, perusahaan telah memenuhinya serta tetap taat pada peraturan perundang-undangan.

Massa kemudian meminta bukti atas pernyataan manager. Lima belas orang perwakilan massa akhirnya diizinkan masuk ke kantor PT Milano untuk melihat surat plasma yang telah dikeluarkan perusahaan.

Namun, manager hanya menunjukkan surat tersebut dari jarak beberapa meter, tanpa memberikan kesempatan bagi perwakilan untuk membaca atau menyalinnya. Saat salah seorang perwakilan meminta salinan surat, manager menolak dengan alasan “ini hak saya”.

Dedi Sahputra, perwakilan massa, mengatakan kepada wartawan bahwa kedatangan mereka terkait HGU yang berakhir pada 2022 dan plasma yang dijanjikan perusahaan.

Untuk menindaklanjuti janji tersebut, mereka membentuk koperasi Jaya Sentosa yang anggotanya berasal dari masyarakat sekitar, yaitu Desa Marbau Selatan, Desa Pulau Bargot, dan Desa Perkebunan Milano.

Namun, perusahaan diduga memanipulasi data dengan menyerahkan plasma kepada warga lain yang bukan berasal dari masyarakat sekitar.
Ia menambahkan, meski perwakilan massa dipersilakan masuk ke kantor perusahaan, manager tidak menunjukkan data secara lengkap, hanya dari kejauhan.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa data yang dimiliki perusahaan tidak valid.
Sesuai peraturan perundang-undangan, perusahaan yang ingin memperpanjang HGU wajib mengalokasikan 20% plasma kepada masyarakat sekitar.

Jika tidak, izin perusahaan tidak akan keluar. Oleh karena itu, massa menegaskan bahwa PT Milano tidak memiliki izin yang sah dan berencana menduduki perkebunan tersebut jika tuntutan tidak dipenuhi.

Karena tidak mendapatkan kejelasan dari perusahaan, ratusan massa sempat bertahan di depan kantor. Namun, pada sore hari, massa membubarkan diri secara tertib.

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi