Dalam 72 Hari, Polrestabes Ungkap 24 Kasus

Dalam 72 Hari,  Polrestabes Ungkap 24 Kasus
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat memberi keterangan pengungkapan kasus sepanjang Oktober - Desember 2025. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dalam tempo 72 hari, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dan menangkap 34 tersangka dari berbagai lokasi yang menjadi target operasi. Ini merupakan pengungkapan sepanjang 9 Oktober hingga 19 Desember 2025.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025) mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan narkoba yang difokuskan pada tiga sasaran utama. Operasi ini melibatkan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan dukungan Satreskrim.

“Untuk narkoba. Hanya dikhususkan. Terkait dengan tiga hal. Untuk pengungkapan kasus ini, kita sebutkan gerebek sarang narkoba,” ujar Jean Calvijn.

Ia merinci, sasaran pertama adalah kawasan barak-barak narkoba yang umumnya berada di lahan kosong atau kebun-kebun terpencil. Sasaran kedua menyasar lokasi yang difungsikan sebagai loket narkoba, baik rumah maupun ruko yang dimodifikasi sebagai tempat transaksi. Sementara sasaran ketiga adalah sejumlah tempat hiburan malam yang terindikasi berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Pengungkapan-pengungkapan kasus tersebut mulai dari tanggal 9 Oktober sampai dengan 19 Desember. Jadi, kurun waktu 72 hari,” jelasnya.

Dalam penggerebekan sarang narkoba, polisi tidak hanya mengamankan para tersangka, tetapi juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disita antara lain timbangan, bong, mancis, klip kosong, kaca pirex, hingga skop sabu.

Kapolrestabes Medan juga mengungkap adanya pola baru yang digunakan sindikat narkoba untuk mengelabui petugas. Para pelaku diketahui memiliki sistem pengawasan dan pengamanan yang terorganisir, mulai dari penggunaan handy talky (HT) di setiap titik masuk hingga pengawasan berlapis di dalam kawasan sarang narkoba.

“Ironisnya, yang memegang HT itu ada yang dewasa, dan ironisnya ada juga yang termasuk golongan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Selain itu, petugas di lapangan kerap menghadapi perlawanan. Mulai dari penghadangan, pelemparan, hingga upaya paksa untuk merebut kembali tersangka dan barang bukti. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku nekat membakar fasilitas umum dan fasilitas milik Polri.

Yang lebih memprihatinkan, lanjut Jean Calvijn, beberapa jaringan sarang narkoba sudah memanfaatkan teknologi drone untuk memantau pergerakan petugas. Polisi juga menemukan lokasi yang sengaja dirancang untuk membahayakan nyawa aparat dengan mengalirkan listrik ke pagar kawat di sekitar barak narkoba. “Ini tidak boleh lagi terjadi,” tegasnya.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan narkoba, khususnya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi