Kejati Sumut Jebloskan Eks Direktur Pelaksana Inalum ke Penjara Terkait Korupsi Rp133 Miliar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy pada PT Indonesia Aluminium (INALUM).
Tersangka berinisial OAK, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, resmi ditahan hari ini, Senin (22/12/2025).
Penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian pemeriksaan intensif terkait transaksi antara PT Inalum dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk pada rentang tahun 2018 hingga 2024 yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH, mengungkapkan bahwa tersangka O.A.K diduga melakukan mufakat jahat bersama dua tersangka sebelumnya, DS dan JS (yang telah ditahan pada 17 Desember lalu).
Penyidik menemukan bukti kuat adanya perubahan skema pembayaran yang menyimpang yakni pembayaran seharusnya dilakukan secara tunai (cash) atau menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari.
"Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum," kata Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan estimasi penyidik, perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan.
"Kerugian negara pada PT Inalum diperkirakan mencapai USD 8.000.000. Jika dikonversi ke rupiah saat ini, nilainya mencapai kurang lebih Rp133.496.000.000," jelas Indra Ahmadi.
Meski demikian, pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa angka pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan final.
Tersangka OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan," tambah Indra.
Kejati Sumut memastikan akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, penyidik akan mengambil tindakan hukum tegas sesuai prosedur yang berlaku.
(JW/RZD)